Sabtu, 04 Oktober 2014

AD/ART OSIS


DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DIREKTORAT PEMBINAAN KESISWAAN
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH
SMA NEGERI 1 RATAHAN


PEMBUKAAN

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa sesungguhnya ilmu itu merupakan salah satu karunia Tuhan Yang Maha Esa yang harus diamalkan untuk membawa manusia ke arah kebahagiaan hidup.
Bahwa Bangsa Indonesia dengan kemerdekaannya telah memperoleh kesempatan dan waktu seluas – luasnya untuk mencari, menggali dan mendalami ilmu pendidikan menuju masyarakat yang adil dan makmur. Sekolah sebagai lembaga pendidikan yang mempunyai kewajiban dan tanggung jawab mendidik, membina, melatih dan membekali para siswa sebagai generasi penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dalam usaha menuju tercapainya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Bahwa para siswa sebagai penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional, sadar akan kewajiban, peranan dan tanggung jawabnya terhadap dirinya sendiri, keluarga, Bangsa dan Negara, dalam rangka pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Maka kami para siswa sekolah SMA Negeri 1 Ratahan menghimpun diri dalam satu Organisasi Siswa Intra Sekolah yang disusun dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :



ANGGARAN DASAR

BAB I
UMUM

Pasal 1
Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan


1. Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intra Sekolah SMA Negeri 1 Ratahan.
2. Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
3. OSIS SMA Negeri 1 Ratahan berkedudukan di sekolah SMA Negeri 1 Ratahan Jalan Wenas, Lingkungan 6, Kelurahan Tosuraya Barat, Kecamatan Ratahan

Pasal 2
Dasar dan Azas


1. Organisasi ini berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
2. Organisasi ini berazaskan kekeluargaan dan kegotong – royongan.

Pasal 3
Tujuan


1. Mempersiapkan siswa kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dengan memberikan bekal keterampilan, kepemimpinan, kesegaran jasmani, daya kreasi, patriotisme, kepribadian dan budi pekerti luhur.
2. Membangun siswa SMA Negeri 1 Ratahan yang professional dan kompeten dalam rangka mewujudkan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya menuju masyarakat adil dan makmur.

Pasal 4
Sifat Organisasi


Organisasi ini bersifat intra sekolah dan merupakan satu – satunya wadah yang menampung kegiatan–kegiatan ekstra kurikuler sekolah yang menunjang kurikulum, yang sah mewakili siswa dari SMA Negeri 1 Ratahan.

   
Pasal 5
Bentuk Organisasi


Organisasi ini berbentuk kesatuan.

Pasal 6
Lambang

Lambang OSIS seperti terlampir bersifat nasional.

Pasal 7
Keanggotaan


1. Anggota organisasi ini adalah siswa sekolah SMA Negeri 1 Ratahan.
2. Keanggotaan berakhir apabila sudah tidak lagi menjadi siswa SMA Negeri 1 Ratahan, pindah sekolah, dinyatakan lulus secara akademis atau meninggal dunia.

Pasal 8
Hak dan Kewajiban Anggota

Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam OSIS.

Pasal 9
Keuangan


Keuangan organisasi ini diperoleh dari :
1. Iuran/swadaya anggota.
2. Kas OSIS dan Dana Kesiswaan/SPP SMA Negeri 1 Ratahan.
3. Sumbangan atau usaha–usaha lain yang sah, halal dan tidak mengikat.

BAB II
STRUKTUR ORGANISASI


Pasal 10
Perangkat Organisasi


Perangkat Organisasi terdiri dari :
1. Musyawarah Perwakilan Kelas, selanjutnya disingkat MPK.
2. Pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah.
3. Majelis Pembina OSIS, selanjutnya disingkat MPO

BAB III
Pasal 11
Majelis Perwakilan Kelas


1. Anggota – anggota MPK merupakan perwakilan kelas, sehingga setiap kelas memiliki wakilnya yang duduk di dalam MPK.
2. Sebelum sah menjadi anggota MPK, setiap anggota harus mengucapkan sumpah dan dan janji secara sungguh – sungguh di hadapan Kepala Sekolah atau di hadapan pejabat yang ditunjuk atau diberi kekuasaan oleh Kepala Sekolah untuk mengambil sumpah dan janji.
3. Perumusan bunyi sumpah dan janji diatur tersendiri secara nasional.
4. MPK disahkan oleh Kepala Sekolah.
5. MPK bersama OSIS menetapkan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta Garis Besar Program Kerja OSIS di sekolah dan disahkan oleh Kepala Sekolah.
6. MPK bersama OSIS dapat saling bekerjasama untuk menyukseskan kegiatan yang telah ditentukan.
7. MPK bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.

BAB IV
Pasal 12
Kepengurusan OSIS

1. OSIS dipimpin oleh seorang Ketua yang dibantu oleh Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara.
2. Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara serta Koordinator Sekbid dan anggota-anggotanya adalah siswa SMA Negeri 1 Ratahan yang duduk di kelas X dan XI.
3. Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara dipilih berdasarkan pemungutan suara yang diikuti oleh seluruh warga SMA Negeri 1 Ratahan.
4.. Pengurus OSIS bertanggung jawab kepada MPK dalam Sidang Pleno MPK atau suatu musyawarah yang dilakukan oleh MPK, dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.
5.. Ketua OSIS secara tidak langsung duduk di dalam Komite Sekolah sebagai perwakilan dari siswa dengan surat ketetapan Kepala Sekolah.

Pasal 13
1. Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara OSIS bekerja menurut AD / ART.
2. Dalam melaksanakan kewajibannya Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara OSIS dibantu oleh para pengurus OSIS lainnya yang tersusun dalam seksi bidang – seksi bidang yang sudah ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
3. Pengurus OSIS memegang jabatan selama satu tahun.
4. Pengurus OSIS dapat diberhentikan apabila tidak bisa melaksanakan kewajibannya sebagai pengurus OSIS oleh Ketua berdasarkan rapat MPK dan atas persetujuan Kepala Sekolah.
5. Ketua OSIS dapat mengangkat para pembantunya berdasarkan rapat MPK dan atas persetujuan Kepala Sekolah.
6. Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara menetapkan petunjuk pelaksanaan untuk menjalankan tugas dan kewajiban serta peraturan sebagaimana mestinya.
7. Di dalam melaksanakan tugasnya, Pengurus OSIS dapat bekerjasama dengan MPK atau orang – orang yang dianggap berkompeten.

Pasal 14

Jika Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara OSIS meninggal dunia, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya di dalam masa jabatannya, maka ia diganti oleh anggota pengurus OSIS lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah.

Pasal 15

Sebelum memangku jabatannya, Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara OSIS serta pengurus lainnya mengucapkan janji dengan sunguh – sungguh dengan tuntunan dari Kepala Sekolah selaku Ketua Majelis Pembina OSIS di hadapan seluruh siswa SMA Negeri 1 Ratahan sebagai berikut :
Janji OSIS ;
Atas Rahmat Tuhan Yang Maha Esa kami berjanji :
1. Akan menjalankan kewajiban kami sebagai pengurus OSIS dengan kesungguhan hati dan sebaik-baiknya.
2. Akan menjalankan semua ketentuan yang berlaku sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dengan penuh tanggung jawab sebagai amal bhakti kami kepada sekolah, bangsa dan Negara.
3. Akan menjalankan tugas kami dengan jiwa persatuan dan kesatuan atas dasar kekeluargaan demi tercapainya tujuan organisasi kami.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa meridhoi janji kami dengan Taufiq dan Hidayah-Nya.
 

BAB V
MAJELIS PEMBINA OSIS


Pasal 16
1. Majelis Pembina OSIS merupakan badan pembimbing OSIS yang beranggotakan guru–guru yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Kepala Sekolah.
2. Majelis Pembina OSIS dipimpin/diketuai oleh Kepala Sekolah.
3. Majelis Pembina OSIS wajib memberikan bimbingan secara terus – menerus kepada OSIS dalam melaksanakan tugasnya.

BAB VI
DEWAN PENASEHAT DAN PEMBERI SARAN (DPPS)

Pasal 17

1. Anggota-anggota DPPS merupakan eks Pengurus OSIS yang masih duduk di kelas XII dan alumni yang dianggap berkompeten.
2. DPPS berfungsi untuk memberikan bimbingan, nasehat, dan saran kepada pengurus OSIS dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
3. DPPS wajib memberikan bimbingan, nasehat dan saran secara terus menerus kepada OSIS dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
4. DPPS saling bekerjasama dalam menyukseskan kegiatan yang telah disusun oleh OSIS, MPK, dan telah disahkan oleh Kepala Sekolah.

BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 18
Perubahan AD


Perubahan Anggaran Dasar OSIS SMA Negeri 1 Ratahan hanya dapat dilakukan oleh Sidang Pleno MPK SMA Negeri 1 Ratahan.

BAB VII
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 18

Hal – hal yang belum diatur dalam AD ini, diatur dalam ART dan atau peraturan lainnya yang sah serta merupakan kebijaksanaan umum OSIS SMA Negeri 1 Ratahan.


ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
KEANGGOTAAN


Pasal 1Anggota OSIS adalah siswa SMA Negeri 1 Ratahan yang dipilih melalui pemungutan suara.


Pasal 2
Syarat – Syarat Keanggotaan :
1. Siswa SMA Negeri 1 Ratahan yang aktif.
2. Bersedia mentaati AD/ART dan kebijaksanaan organisasi.

Pasal 3
Masa Keanggotaan


1. Masa keanggotaan OSIS adalah sejak dilantik.
2. Masa keanggotaan berakhir apabila :
  a. Meninggal dunia.
  b. Dinyatakan lulus secara akademis.
  c. Minta berhenti atas dasar kehendak sendiri.
  d. Diberhentikan pengurus karena melakukan tindakan yang merugikan atau merusak nama baik OSIS.


Pasal 4
Hak dan Kewajiban


Hak anggota :
1. Anggota berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tertulis.
2. Anggota mempunyai hak memilih dan dipilih.
3. Anggota berhak mengikuti kegiatan OSIS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kewajiban anggota :
1. Anggota berkewajiban memegang teguh AD/ART dan kebijakan organisasi.
2. Anggota berkewajiban menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi.
3. Anggota berkewajiban berperan aktif dalam kegiatan – kegiatan organisasi.


BAB II
STRUKTUR ORGANISASI


Pasal 5
Sidang Pleno


1. Sidang Pleno memegang kekuasaan tertinggi organisasi.
2. Sidang Pleno diadakan 1 tahun dua kali.
3. Sidang Pleno istimewa diadakan apabila terdapat kebijakan organisasi dinilai tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Pasal 6
Wewenang Sidang Pleno

1. Menetapkan dari atau mengadakan perubahan AD/ART, dan Garis Besar Program Kerja (GBPK).
2. Menilai pertanggung jawaban pengurus.
3. Menetapkan Pemilihan Umum Ketua OSIS.
4. Menetapkan kebijakan – kebijakan organisasi lainnya.

Pasal 7
Tata Tertib Sidang Pleno

1. Peserta terdiri dari Pengurus OSIS, Majelis Pembina OSIS (MPO), Majelis Perwakilan Kelas (MPK).
2. Pengurus bertanggung jawab atas dasar penyelenggaraan Sidang Pleno.
3. Pimpinan Sidang Pleno yang berbentuk presidium dipilih dari dan oleh peserta.
4. Sebelum presidium terbentuk pimpinan sidang sementara dipegang oleh panitia adhoc.
5. Sidang Pleno dinyatakan sah apabila dihadiri oleh ½ + 1 jumlah peserta.
6. Apabila ayat 5 tidak terpenuhi, maka sidang diundur 2 x 30 menit dan setelah itu dinyatakan sah.
7. Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat dan apabila ini tidak terpenuhi maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

Pasal 8
Pengurus OSIS


1. Masa jabatan pengurus adalah 1 tahun sejak pelantikan atau serah terima jabatan demisioner.
2. Pengurus sekurang – kurangnya terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan Koordinator Sekbid beserta anggota-anggotanya.


Pasal 9
Tugas dan Wewenang Pengurus

Tugas Pengurus :
1. Pengurus melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan AD/ART, hasil–hasil Sidang Pleno serta kebijakan organisasi yang lain.
2. Menyelenggarakan Sidang Pleno pada akhir kepengurusan.
3. Menyampaikan pertanggung jawaban kepengurusan OSIS selama 1 tahun masa jabatannya.
4. Mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus dan atas dasar ketetapan Kepala Sekolah.
Wewenang Pengurus :
1. Menentukan dan menjalankan program kerja dan kebijakan organisasi lainnya.
2. Mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus dan atas dasar ketetapan Kepala Sekolah.

BAB III
ALUMNI

Pasal 10

Alumni adalah anggota OSIS yang telah habis masa keanggotaannya.


BAB IV
KEUANGAN


Pasal 11

  Mekanisme iuran anggota ditetapkan oleh pengurus sesuai kesepakatan.


BAB V
LAMBANG, SIMBOL DAN ATRIBUT

Pasal 12

Atribut OSIS banyak jenisnya termasuk lambang, bendera, scarft, stempel dan kartu anggota.
1. Lambang OSIS
  Arti bentuk dan warna lambang OSIS :
  a. Bunga bintang sudut lima dan lima kelopak daun bunga.
Generasi muda adalah bunga harapan bangsa dengan bentuk bintang sudut lima menunjukkan kemurnian jiwa siswa yang berintikan Pancasila. Para siswa berdaya upaya melalui lima jalan dengan kesungguhan hati, agar menjadi warga negara yang baik dan berguna. Kelima jalan tersebut dilukiskan dalam bentuk lima kelopak daun bunga, yaitu : abdi, adab, ajar, aktif dan amal.
b. Buku terbuka.
Belajar keras menuntut ilmu pengetahuan dan teknologi, merupakan sumbangsih siswa terhadap pembangunan bangsa dan negara.
c. Kunci pas.
Kemauan bekerja keras akan menumbuhkan rasa percaya pada kemampuan diri dan bebas dari ketergantungan pada belas kasihan orang lain, menyebabkan siswa berani mandiri. Kunci pas adalah alat kerja yang dapat membuka semua permasalahan dan kunci pemecahan dari segala kesulitan.
  d. Tangan terbuka.
 Kesediaan menolong orang lain yang lemah sesama siswa dan masyarakat yang memerlukan bantuan dan pertolongan, yang menunjukkan adanya sikap mental siswa yang baik dan bertanggung jawab.
  e. Biduk.
Biduk / perahu, yang melaju di lautan hidup menuju masa depan yang lebih baik, yaitu tujuan nasional yang dicita – citakan.
f. Pelangi Merah Putih.
Tujuan nasional yang dicita – citakan adalah masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sejahtera baik material maupun spiritual.
g. Tujuh belas butir padi, Delapan lipatan pita, Empat buah kapas, Lima daun kapas.
17-8-45 adalah peristiwa penegakan jembatan emas kemerdekaan Indonesia mengandung nilai – nilai perjuangan ’45 yang harus dihayati para siswa sebagai kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional. Kemerdekaan yang telah ditebus dengan mahal perlu diisi dengan partisipasi penuh para siswa.
h. Warna Kuning.
Sebagai dasar lambang yaitu warna kehormatan / agung. Suatu kehormatan bila generasi muda diberi kepercayaan untuk berbuat baik dan bermanfaat melalui organisasi, untuk kepentingan dirinya dan sesama mereka, sebagai salah satu sumbangsih nyata kepada tanah air, bangsa dan negara.
i. Warna Coklat.
Warna tanah Indonesia, berpijak pada kepribadian dan budaya sendiri serta rasa nasional Indonesia.
  j. Warna Merah Putih.
Warna kebangsaan Indonenesia, dengan hati yang suci, berani membela kebenaran.
2. Bendera OSIS
a. Warna dasar coklat tua.
b. Berbentuk persegi panjang.
c. Isi : lambang OSIS
3. Stempel
  a. Terdapat tulisan OSIS.
b. Berbentuk lingkaran.
  c. Warna : biru.


BAB VI
PERUBAHAN AD / ART


Pasal 13

1. Perubahan AD / ART hanya dapat dilakukan didalam Sidang Pleno siswa SMA Negeri 1 Ratahan.
2. Amandemen AD / ART atas persetujuan peserta sidang melalui referendum.

BAB VII
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 14

Setiap anggota dianggap telah mengetahui AD/ART ini setelah ditetapkan.

Pasal 15
Atribut adalah kelengkapan sebagai identitas OSIS SMA Negeri 1 Ratahan.

0 komentar:

Posting Komentar

Random Template