Tampilkan postingan dengan label PRAMUKA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PRAMUKA. Tampilkan semua postingan

Minggu, 26 April 2015

PENGERTIAN SURVIVAL

PENGETAHUAN DASAR
DALAM SURVIVAL (1)

Bagi yang pernah  mengikuti kegiatan Kepecinta-Alaman tentunya sangat kenal degan istilah Survival, karena untuk menjadi seorang anggota pecinta-Alam pengetahuan tentang Survival adalah salah satu pengetahuan dasar yang wajib dimiliki, baik didapatkan saat Pendidikan Dasar di Ruangan (PDR) dan Pendidikan Dasar di Lapangan (PDL). Dari pengertian Survival, Survival Kit sampai tentang Teknik Survival merupakan syarat mutlak yang harus dikuasai.
Selama ini banyak versi yang menjelaskan tentang pengertian survival.kalau berdasarkan dari asal-usul kata Survival adalah berasal dari bahasa inggris survive atau to survive yang artinya bertahan hidup. Yang dimaksud disini adalah kemampuan untuk dapat bertahan hidup dari keadaan yang kurang menguntungkan sampai terjalin komunikasi dengan pihak luar. Survival dapat juga diartikan sebagai upaya untuk mempertahankan hidup dan keluar dari keadaan yang sulit atau kritis. Dalam arti yang sempit, survival digunakan dalam kaitan dengan keadaan-keadaan darurat yang terjadi karena terisolasinya seseorang atau sekelompok orang (disebut sebagai SURVIVOR) akibat suatu musibah atau kecelakaan. Keadaan tersebut antara lain tersesat di hutan, terdampar di pulau atau pesawat yang terjatuh disuatu tempat asing. Akibatnya survivor mengalami kesulitan berkomunikasi dengan masyarakat luas dan dengan demikian sukar mendapatkan bantuan atau pertolongan yang diperlukan.

Pengertian Survival dalam Buku Panduan (Pedoman) yang di Keluarkan oleh Institusi Tentara Amerika Serikat ; "FM 21-76" atau sebut juga "FM 3-05.70" yang diterbitkan pada bulan Mei 2002 dalam Bab 1 tentang pendahuluan dijelaskan apa itu Survival. Di dalam Panduan ini pengertian tentang survival didasarkan sepenuhnya dari huruf pembentuk dari kata “SURVIVAL“ itu sendiri. Dimana arti dari Huruf dalam kata ini akan dapat membantu membimbing Anda bertindakan dalam setiap situasi untuk bertahan hidup (Survival). Pelajarilah apa arti dari setiap huruf tersebut dan selalu berlatih menerapkan panduan ini ketika melakukan pelatihan bertahan hidup. serta harus selalu dicamkan pada batin kita, pikiran kita dan insting kita tentang arti dari kata SURVIVAL, seperti yang dijabarkan dibawah ini :

S
Size Up the Situation
Pahami Situasi
Disaat kita berada dalam kondisi survival ingatlah selalu, gunakan indra pendengaran, penciuman, dan penglihatan untuk merasakan situasi yang terjadi disekitar anda. Tentukan keadaan situasi, Anda harus mempertimbangkan apa yang berkembang di sekitar anda ketika Anda membuat rencana hidup Anda.
  • Lingkungan, Tentukan pola daerah disekitar Anda. Rasakan  apa yang terjadi di sekitar Anda. Setiap lingkungan, baik hutan, gunung, pantai atau gurun, memiliki irama atau pola tersendiri. Hal ini termasuk hewan dan suara dan gerakan burung dan suara serangga.
  • Kondisi Fisik, periksa kondisi yang terjadi disekitar Anda, apakah berada dalam trauma (terluka), karena saat berada dalam situasi bertahan hidup (survival) mungkin sekali telah menyebabkan Anda mengabaikan luka yang Anda terima. Periksa luka Anda dan berikan diri pertolongan pertama (P3K). Berhati-hatilah untuk mencegah ancaman fisik lebih lanjut. Misalnya, dalam iklim apapun, minumlah banyak air untuk mencegah dehidrasi. Jika Anda berada di iklim dingin atau basah, kenakan pakaian tambahan untuk mencegah hipotermia.
  • Peralatan, Mungkin dalam ketika berada dalam kondisi survival, beberapa peralatan Anda hilang atau rusak. Periksa dan lihat apa saja peralatan yang Anda miliki dan dan kondisi dari peralatan tersebut. Setelah Anda menaksir situasi, lingkungan, kondisi fisik, dan peralatan, Saatnya Anda bersiap untuk membuat rencana bertahan hidup. Dalam  melakukan persiapan tersebut juga harus diperhatikan kebutuhan  dasar fisik Anda, seperti kebutuhan air, makanan, dan perlindungan (shelter).

U 
Use All Your Senses,  
(Undue Haste Makes Waste)
Gunakan Semua Akal Sehat dan Rasa Anda
Kita harus selalu memikirkan dan memperhitungkan tindakan demi tindakan yang akan kita lakukan, karena tindakan yang terburu-buru cenderung sia-sia dan membahayakan diri :
  • Anda dapat saja membuat satu langkah yang salah, ketika Anda bereaksi terlalu cepat tanpa berpikir terlebih dahulu atau membuat perencanaan. Langkah yang justru dapat mengakibatkan kematian. Jangan bergerak hanya demi untuk mengambil tindakan. Pertimbangkan seluruh aspek dari situasi Anda, sebelum Anda membuat keputusan dan bergerak.
  • Jika Anda bertindak tergesa-gesa, akan memungkinkan  Anda lupa atau kehilangan beberapa peralatan Anda. Dalam kondisi tergesa-gesa, Anda juga dapat menjadi bingung, sehingga Anda tidak tahu mana cara yang harus digunakan untuk pergi. Rencanakan langkah Anda.
  • Bersiaplah untuk bergerak cepat tanpa membahayakan diri sendiri. Gunakan semua indera Anda untuk mengevaluasi situasi.
  • Catat dan ingat suara dan bau disekitar Anda. Jadilah sensitif terhadap perubahan suhu. Selalu waspada dan jeli.

R 
Remember Where You Are
Ingat Dimana Anda Ada.
  • Tandai  lokasi Anda di peta dan cocokkan dengan keadaan daerah sekitarnya, hal ini adalah salah satu Prinsip Dasar yang  harus selalu Anda ikuti. Jika ada orang lain bersama Anda, pastikan mereka juga tahu lokasi mereka. Selalu tahu siapa yang ada dalam kelompok Anda, terutama yang memiliki peta dan kompas. Perhatikan dengan teliti di mana Anda berada dan ke mana Anda akan pergi. Jangan hanya saling mengandalkan orang lain dalam kelompok untuk melacak rute. Anda juga harus melakukan orientasi sendiri. dan dilakukan dengan efisien dengan bergantian jangan berbarengan.
  • Selalu mencoba untuk menentukan rute yang minimal atau efisien yang harus ditempuh berkaitan dengan lokasi Anda lokasi Anda dengan sumber air (biasanya kalau digurun) dan lokasi yang akan dituju. Informasi ini akan memungkinkan Anda untuk membuat keputusan cerdas ketika Anda berada dalam situasi bertahan hidup (survival) dan dalam kegelapan.
  
V 
Vanquish Fear and Panic
Kuasai Rasa Takut dan Panik
Musuh terbesar dalam bertahan hidup (survival) adalah rasa takut dan panik. Jika tidak dikontrol, mereka dapat menghancurkan kemampuan Anda untuk membuat keputusan cerdas. Mereka dapat menyebabkan Anda untuk jadi kurang atau bahkan susah bereaksi terhadap perasaan dan imajinasi pada situasi Anda. Emosi  (rasa takut dan panic) ini bisa menguras energi Anda dan dapat menyebabkan emosi negatif lainnya timbul yag justru akan semaki meperparah keadaan. mempersiapkan diri jauh sebelumnya untuk bertahan hidup dan mendapatkan pembekalan kemampuan untuk bertahan hidup serta pembekalan tentang cara-cara keluar dari kondisi tersebut (survival) dan kepercayaan diri akan memungkinkan Anda untuk mengalahkan rasa takut dan panik.

I
Improvise
Berimprovisasi
  • Di Rumah atau lingkungan tempat tinggal, kita memiliki item yang tersedia untuk semua kebutuhan kita. Banyak dari barang-barang yang murah yang dapat digunakan untuk menggantikan dan meperbaiki barang saat rusak. Mudah datang, mudah pergi , mudah mendapatkan ganti adalah budaya kita yang membuat kita tidak perlu atau tidak siap untuk berimprovisasi. Pengalaman yang tergantung dengan segala kondisi selalu ada atau dengan mudah tersedia" bisa menjadi musuh dalam situasi hidup. Belajarlah untuk berimprovisasi. Ambil alat yang dirancang untuk tujuan tertentu dan melihat berapa banyak kegunaan lain yang mungkin dapat Anda kembangkan dari hanya sekedar kegunaan standar atau yang sudah biasa.
  • Pelajari untuk menggunakan benda-benda di alam sekitar Anda untuk memenuhi kebutuhan yang berbeda, Contohnya adalah menggunakan batu untuk palu. Tidak peduli seberapa lengkap survival kit Anda miliki yang ada pada Anda, karena alat tersebut akan habis atau aus setelah beberapa waktu lamanya. "Imajinasi Anda harus mengambil alih ketika survival kit Anda habis dipakai".
V 
Value Living 
Menghargai Hidup
Kita semua saat baru lahir didunia akan menendang dan berjuang untuk hidup, tapi dalam perjalanan hidup kita akhirnya kita telah menjadi terbiasa dengan kehidupan tenang, menjadi makhluk selalu penuh dengan kenyamanan, Kita tidak menyukai ketidaknyamanan. Apa yang terjadi ketika kita dihadapkan dengan situasi hidup yang penuh tekanan, terganggu dengan keterbatasan, dan ketidaknyamanan? Hal ini adalah berhubungan dengan kemauan untuk hidup, menempatkan tinggi pada nilai hidup adalah sesuatu yang sangat penting. Pengalaman dan pengetahuan yang Anda dapatkan melalui kehidupan dan pelatihan akan memiliki landasan yang kuat pada kemauan Anda untuk hidup. "Keras kepala, penolakan untuk menyerah pada masalah dan kendala yang dihadapi Anda, akan memberikan kekuatan mental dan fisik untuk bertahan".
A
Act Like the Natives
Bertindak Seperti Penghuni Asli
Penduduk asli dan hewan yang ada di daerah sekitar adalah penghuni yang telah beradaptasi dengan lingkungan mereka. Untuk mendapatkan nuansa dan kebiasaan daerah, melihat bagaimana mahluk hidup dilingkungan sekitar kita?, Kapan dan apa yang mereka makan? Kapan, di mana, dan bagaimana mereka mendapatkan makanan mereka? Kapan dan di mana mereka pergi untuk memperoleh  air? Adalah hal yang sangat penting bagi Anda, ketika Anda mencoba untuk bertahan hidup, menghindari interaksi degan binatang atau tumbuhan yang berbahaya, atau apa saja yang aman untuk dimakan, hal ini sangat penting untuk dipelajari, yang terutama sebenar setiap kita akan beraktivitas di alam bebas, diusahakan untuk mempelajari lingkungan dan penghuni dan apa yang ada dihabitat, yang berbahaya atau aman buat kita. Kehidupan hewan di daerah tersebut juga dapat memberikan petunjuk tentang cara untuk bertahan hidup. Hewan juga membutuhkan makanan, air, dan tempat tinggal. Dengan mempelajari dan mengamati kebiasaan mereka, Anda dapat menemukan sumber-sumber air dan makanan.
PERINGATAN
Binatang tidak selalu dapat dijadikan panduan mutlak untuk apa yang dapat Anda makan dan minum . Banyak hewan makan tumbuhan yang beracun bagi manusia.
Perlu diingat jika kondisi survival tidak sendiri tetapi dengan orang lain, dengan mempelajari karakter orang-orang, belajar untuk menghormati mereka, sering membuat teman-teman yang berharga, dan, yang paling penting adalah belajar bagaimana beradaptasi dengan lingkungan mereka dan meningkatkan kesempatan Anda untuk bertahan hidup.
L
Live by Your Wits, But for Now, Learn Basic Skills
Hidup dengan kemampuan dari alam, Mulai dari sekarang , Belajar Keterampilan Dasar.
Tanpa pelatihan keterampilan dasar untuk bertahan dan menghindari  bahaya, peluang Anda untuk hidup melalui situasi bertahan hidup dalam kondisi keterbatasan dan  minimnya pendukung hidup akan sangat kecil kemungkinannya bisa membuat Anda mampu melewati atau selamat. Pelajari keterampilan dasar ini sekarang - tidak ketika Anda menuju atau berada dalam kondisi survival. Bagaimana Anda memutuskan untuk melengkapi diri sebelum terjadi akan mempengaruhi apakah Anda bisa bertahan hidup. Anda perlu tahu tentang lingkungan yang akan Anda hadapi, dan Anda harus berlatih keterampilan dasar disesuaikankan dengan lingkungan tersebut. Misalnya, jika Anda pergi ke gurun atau saat dihutan tropis, Anda perlu tahu bagaimana cara untuk mendapatkan air. Sehingga mengharuskan Anda untuk selalu berlatih dan mempraktekan keterampilan dasar untuk bertahan hidup. Pelatihan dan penguasaan pengetahuan untuk bertahan hidup akan mengurangi ketakutan akan rasa ketidak-tahuan dan akan memberi Anda kepercayaan diri. Ini mengajarkan Anda untuk hidup dengan akal dan keahlian anda.

Selain pengertian dasar tentang survival di atas, ada yang harus dipelajari, di kuasai tentang mengetahui Pola untuk Survival.

PATTERN FOR SURVIVAL
POLA UNTUK BERTAHAN HIDUP
Mengembangkan pola bertahan hidup (kemampuan Survival) akan memungkinkan Anda untuk bertahan hidup. Pola hidup ini harus mencakup makanan, air, tempat tinggal, Api, pertolongan pertama (P3K), dan pengetahuan tentang penggunaan sinyal, membuat tempat perlindungan. Pengurutan pola ini disesuaikan dalam urutan kepentingan. Sebagai contoh, dalam lingkungan yang dingin, Anda akan membutuhkan api untuk mendapatkan hangat, sebuah tempat penampungan untuk melindungi Anda dari dingin, angin, dan hujan, perangkap atau jerat untuk mendapatkan makanan, sarana untuk sinyal yang dapat dikenali oleh tim pencari, dan pertolongan pertama untuk menjaga kesehatan. Jika Anda terluka, pertolongan pertama memiliki prioritas utama tidak peduli apa iklim Anda masuk. Satu hal yang sangat penting dalam kondisi Survival adalah mengubah pola hidup Anda untuk memenuhi kebutuhan fisik Anda harus menyesuaikan dengan lingkungan disekitar karena dihadapkan pada perubahan lingkungan.
Banyak orang menganggap, membawa benda-benda untuk alat bertahan hidup di alam bebas (Survival Kit) sewaktu bepergian, rasanya ribet atau bikin repot. Tapi bagi kita yang mempunyai hobi di alam bebas sebagai penggiat pecinta alam, dituntut untuk mampu mengantisipasi suatu keadaan darurat sampai hal yang kecil sekalipun sangat diperlukan. Telah banyak kejadian yang membuktikan pada peristiwa kecelakaan di laut dan udara, korban yang kebetulan selamat kebanyakan tidak siap bertahan hidup. Padahal upaya penyelamatan oleh tim SAR atau polisi belum tentu datang segera. Tak ada pilihan lain, korban harus bertahan hidup di alam yang sama sekali asing. Jika tanpa persiapan, ditambah kelelahan mental dan fisik, nyawa bisa jadi taruhannya. Hal ini secara tidak langsung dan tidak dapat kita duga, dapat terjadi pada siapa saja dan di mana saja. Bagimana jika mimpi buruk tersebut terjadi pada diri kita, apa yang dapat kita lakukan dan kita perbuat jika kita berada dalam keadaan tersebut.
Persiapan menghadapi situasi buruk sebenarnya sederhana. Sebelum perjalanan, paling tidak semua perlengkapan penyelamatan diri yang standar sudah disiapkan. Misalnya, jika akan berperahu melintasi sungai atau laut, siapkan pelampung yang memadai. ”jangan menyepelekan alat-alat standar! Karena inilah gantungan hidup kita kalau terjadi sesuatu”. Dalam melakukan perjalanan kita harus mempersiapkan bekal pribadi, terutama peralatan bertahan hidup (Survival Kit), juga harus memadai. Barang-barang kecil yang amat sangat vital harus tersedia, seperti lampu senter, korek api, pisau lipat kecil, peralatan jahit, pluit, tisu basah, perlengkapan P3K, obat-obatan, dan lain sebagainya. Meski perjalanan dirasa tidak terlalu jauh, biasakan juga untuk selalu membawa makanan dan minuman cadangan. Setelah semuanya siap, tempatkan peralatan dan perlengkapan tadi kedalam sebuah wadah atau tas yang memenuhi syarat, seperti cukup ringan, kuat dan tahan air. Buat perbedaan antara wadah tadi dengan tas atau barang-barang lain, agar mudah dikenali. Tempatkan juga di ruang yang mudah terjangkau, jangan sampai kita bingung harus memprioritaskan barang mana yang harus diselamatkan saat kecelakaan.
Untuk selalu mengingat dan mencamkan dalam pikiran dan batin kita saat beraktivitas di alam bebas, dan selalu mempersiapkan diri dalam kondisi apapun, karena didalam kata dasar dari "SURVIVAL", pada setiap huruf member kita pemahaman, dan dibutuhan kemauan dan kperdulian kita bahwa untuk memahami tentang pola untuk bertahan hidup adalah sesuatu yang wajib kita miliki.

Artikel atau tulisan ini “Pengertian Survival” adalah salah satu tulisan awal dari beberapa materi tulisan tentang Survival yang akan saya tulis secara serial, yang akan mengkompliti pengetahuan dan pemahaman tentang survival secara utuh, dengan maksud yang sederhana sekedar ingin membagi sedikit pengetahuan yang tidak seberapa yang saya miliki....
Semoga Bermanfaat…..

Sabtu, 04 Oktober 2014

AD/ART PRAMUKA


AD/ART GERAKAN PRAMUKA

a.      Pengertian dan Fungsi AD/ART Gerakan Pramuka

Pengertian
-          AD/ART merupakan ketentuan dasar dan ketentuan operasional bagi suatu organisasi yg mencerminkan aspirasi, visi dan misi Gerakan Pramuka Indonesia
-         Pengikat persatuan dan kesatuan Gerakan Pramuka dalam prinsip, idealisme, tindaklaku
, baik organisatoris, sosial, maupun budaya
-         Suluh & landasan gerak organisasi Gerakan Pramuka dalam mencapai tujuannya
-          Landasan manajemen & pemberdayaan sumberdaya Gerakan Pramuka[1][1]
Adapun fungsinya ialah;  AD/ART merupakan landasan kerja dan landasan gerak Gerakan Pramuka dalam mewujudkan visi dan misinya[2][2].

b.      AD/ART Gerakan Pramuka
Berikut ini adalah AD/ART Gerakan Pramuka hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2012[3][3] :
ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
PEMBUKAAN
Bahwa persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan yang adil dan makmur, materiil dan spiritual serta beradab merupakan adicita bangsa Indonesia yang mulai bangkit dan siaga sejak berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908.  Adicita itu pulalah yang merupakan dorongan para Pemuda Indonesia melakukan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928.
Untuk lebih menggalang persatuan merebut kemerdekaan, dan dengan jiwa dan semangat Sumpah Pemuda inilah rakyat Indonesia berjuang untuk kemerdekaan nusa dan bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.  Kemerdekaan ini merupakan karunia dan berkah Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa gerakan kepanduan nasional yang lahir dan mengakar di bumi nusantara merupakan bagian terpadu dari gerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Oleh karenanya, gerakan kepanduan nasional Indonesia mempunyai andil yang tidak ternilai dalam sejarah perjuangan kemerdekaan itu. Jiwa kesatria yang patriotik telah mengantarkan para pandu ke medan juang bahu-membahu dengan para pemuda untuk mewujudkan adicita rakyat Indonesia dalam menegakkan dan mandegani Negara Kesatuan Republik Indonesia selama-lamanya.
Bahwa kaum muda sebagai potensi bangsa dalam menjaga kelangsungan bangsa dan negara mempunyai kewajiban melanjutkan perjuangan bersama-sama orang dewasa berdasarkan kemitraan yang bertanggung jawab.
Bahwa Gerakan Pramuka, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional, dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 238 Tahun 1961 bertanggungjawab atas Kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di topang oleh empat pilar wawasan kebangsaan, yaitu :
-     Ideologi Pancasila
-    Undang-Undang Dasar 1945
-    Bhinneka Tunggal Ika
-    Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dengan asas Pancasila Gerakan Pramuka menyelenggarakan pendidikan bagi kaum muda sebagai kaderisasi kepemimpinan masa depan masyarakat, bangsa dan negara.
Bahwa dalam upaya meningkatkan dan melestarikan hal-hal tersebut, telah dilahirkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang menegaskan bahwa Gerakan Pramuka adalah organisasi yang menyelenggarakan pendidikan nonformal, melalui Pendidikan Kepramukaan sebagai bagian pendidikan nasional dilandasi Sistem Among dengan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
Atas dasar pertimbangan dan makna yang terkandung dalam uraian di atas, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

BAB  I
NAMA, STATUS, TEMPAT, WAKTU, DAN HARI PRAMUKA
Pasal 1
(1)    Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka.
(2)   Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dan berstatus badan hukum.
(3)    Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(4)    Gerakan Pramuka ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961 sebagai kelanjutan dan pembaruan Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia, dan didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
(5)    Hari Pramuka tanggal 14 Agustus.

BAB  II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Pasal 2
Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.
Pasal 3
Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka:
a.  Memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, berkecakapan hidup, sehat jasmani dan rohani;
b.    Menjadi warga negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan.



Pasal 4
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan serta membangun dunia yang lebih baik.
Pasal  5
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai penyelenggara pendidikan nonformal di luar sekolah dan di luar keluarga dan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaum muda dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan serta berlandaskan Sistem Among.
BAB  III
SIFAT
Pasal  6
(1)   Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela, mandiri, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
(2)   Gerakan Pramuka bukan organisasi sosial-politik, bukan bagian dari salah-satu organisasi  sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
(3)  Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing serta beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
BAB  IV
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Bagian Kesatu
Nilai, Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan
Kode Kehormatan Pramuka
Pasal  7
Nilai Kepramukaan mencakup  :
a.    Keimanan dan Ketakwaan Kepada  Tuhan Yang Maha Esa
b.    Kecintaan  pada alam dan sesama manusia
c.    Kecintaan  pada tanah air dan  manusia
d.    Kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan
e.    Tolong menolong
f.    Bertanggung jawab dan dapat dipercaya
g.    Jernih dalam  berpikir, berkata dan  berbuat
h.    Hemat, cermat dan  bersahaja
i.    Rajin  dan trampil

Pasal 8

Prinsip Dasar Kepramukaan meliputi  :
a.    iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.    peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
c.    peduli terhadap diri pribadinya; dan
d.    taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.

Pasal 9
Sistem Among
1.    Dalam melaksanakan pendidikan kepramukaan digunakan sistem among
2.    Sistem among merupakan proses pendidikan kepramukaan yang membentuk peserta didik agar berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam hubungan timbal balik antarmanusia.
3.    Sistem among sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan prinsip kepemimpinan:
a.    di depan menjadi teladan;
b.    di tengah membangun kemauan; dan
c.    di belakang mendorong dan memberikan  motivasi kemandirian
Pasal 10
Kiasan Dasar
Penyelenggaraan Kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar yang bersumber dari  sejarah perjuangan dan budaya bangsa
Pasal  11
(1)     Metode Kepramukaan adalah metode belajar interaktif dan progresif yang dilaksanakan melalui:
a.    pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b.    belajar sambil melakukan;
c.    kegiatan berkelompok, bekerjasama,  dan berkompetisi;
d.    kegiatan yang menarik dan menantang;
e.    kegiatan di alam terbuka;
f.    kehadiran orang dewasa yang memberikan bimbingan, dorongan, dan dukungan;
g.    penghargaan berupa tanda kecakapan;
h.    satuan terpisah antara putra dan putri;
(2)   Dalam menjalankan metode kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sistem among  dan kiasan dasar
Pasal 12

(1) Kode Kehormatan Pramuka merupakan janji dan komitmen diri serta ketentuan moral pramuka dalam pendidikan kepramukaan 
(2)    Kode Kehormatan Pramuka merupakan kode etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat.
(3)  Kode kehormatan pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat secara sukarela dan ditaati demi kehormatan diri.
(4)    Satya pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi:
“Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup,ikut serta membangun masyarakat, serta menepati Darma Pramuka.”
(5)    Kode kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan jiwa dan jasmaninya yaitu:
a.     Kode kehormatan Pramuka siaga terdiri atas Dwisatya dan Dwidarma Pramuka;
b.    Kode kehormatan Pramuka Penggalang terdiri atas Trisatya Pramuka Penggalang dan Dasadarma; dan
c.   Kode Kehormatan Pramuka Penegak, Pramuka Pandega dan anggota dewasa terdiri atas Trisatya Pramuka Penegak, Pramuka Pandega dan anggota dewasa dan Dasadarma.
Bagian Kedua
Jalur dan Jenjang
Pasal 13
Pendidikan kepramukaan dalam sistem pendidikan nasional termasuk dalam jalur pendidikan nonformal yang diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai Gerakan Pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.

Pasal 14
Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas jenjang pendidikan:
a.    siaga;
b.    penggalang;
c.    penegak; dan
d.    pandega.
Bagian Ketiga
Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum
Pasal 15
(1)    Peserta didik adalah warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun yang mengikuti pendidikan kepramukaan.
(2)    Peserta didik terdiri dari:
a.    Pramuka Siaga;
b.    Pramuka Penggalang;
c.    Pramuka Penegak; dan
d.    Pramuka Pandega.
Pasal  16
(1)    Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan terdiri dari:
a.    Pembina Pramuka;
b.    Pelatih Pembina Pramuka;
c.    Pamong Satuan Karya Pramuka; dan
d.    Instruktur.
(2)    Tenaga pendidik harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik dalam Gerakan Pramuka.
Pasal  17
(1)     Pendidikan  kepramukaan  di laksanakan  dengan berdasarkan pada nilai  dan kecakapan dalam upaya membentuk kepribadian peserta didik
(2)     Kurikulum pendidikan kepramukaan  disusun sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan dan harus memenuhi persyaratan standar.
Bagian Keempat
Satuan Pendidikan Kepramukaan
Pasal  18
(1)    Satuan pendidikan kepramukaan terdiri atas:
a.    Gugus depan
b.    Pusat pendidikan dan pelatihan
(2)    Pendidikan kepramukaan yang mencakup keterampilan khusus untuk pramuka penegak dan pramuka pandega dilaksanakan oleh satuan karya pramuka
Pasal 19
(1)    Gugus depan merupakan satuan pendidikan dan satuan organisasi  terdepan.
(2)    Gugus depan meliputi gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugus depan berbasis komunitas.
(3)    Gugus depan berbasis satuan pendidikan meliputi gugus depan yang berpangkalan di pendidikan formal.
(4)    Gugus depan berbasis komunitas meliputi gugus depan komunitas kewilayahan, agama, profesi, organisasi kemasyarakatan dan komunitas lain.
Pasal 20

 (1)  Satuan Karya Pramuka, disingkat Saka, merupakan satuan pendidikan  keterampilan khusus bagi  pramuka penegak dan pramuka pandega.
 (2)    Saka berfungsi untuk  menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan pengalaman para pramuka penegak dan pramuka pandega dalam  berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 21
(1)    Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan , merupakan bagian integral dari kwartir yang mempunyai tugas pokok dan fungsi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan anggota Gerakan Pramuka, melakukan evaluasi kurikulum pendidikan kepramukaan, dan sertifikasi kompetensi tenaga pendidik.
(2)   Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaa berada di tingkat cabang,  daerah, dan nasional.
Bagian Kelima
Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi
Pasal  22
(1)    Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan kepramukaan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepramukaan kepada pihak yang berkepentingan.
(2)    Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, tenaga pendidik, dan kurikulum, di setiap jenjang dan satuan pendidikan kepramukaan.
(3)    Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan oleh pembina.
(4)    Evaluasi terhadap tenaga pendidik dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Nasional.
(5)    Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Nasional.
Pasal 23
(1)    Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan kegiatan dan  satuan pendidikan kepramukaan pada setiap jenjang pendidikan kepramukaan.
(2)    Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka dan dilakukan oleh lembaga akreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
(1)   Sertifikasi dilakukan terhadap peserta didik dan tenaga pendidik sebagai pengakuan kompetensi yang dimilikinya.
(2)   Sertifikasi bagi peserta didik berbentuk tanda kecakapan dan bagi tenaga pendidik berbentuk sertifikat kompetensi.
(3)    Tanda kecakapan diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi peserta didik melalui penilaian terhadap perilaku dalam pengamalan nilai serta uji kecakapan umum dan uji kecakapan khusus sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan oleh pembina.
(4)    Sertifikat kompetensi diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi tenaga pendidik melalui penilaian yang dilaksanakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka Tingkat Nasional.
BAB  V
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Keanggotaan
Pasal 25

(1)    Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri atas:
a.    anggota biasa:
1.  anggota muda adalah anggota yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun disebut peserta didik;
2.    anggota dewasa adalah anggota yang berusia di atas 25 tahun yang terdiri atas tenaga pendidik, dan  majelis pembimbing, andalan, pimpinan satuan karya pramuka, pimpinan satuan komunitas pramuka, staf kwartir, dan anggota gugus darma pramuka.
b.    anggota kehormatan adalah anggota yang diangkat karena telah berjasa kepada Gerakan Pramuka.

(2)    Warga negara asing dapat bergabung dalam suatu gugus depan sebagai anggota tamu.

Pasal 26
Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.





Bagian Kedua
Kelembagaan
Pasal 27
Kelembagaan dalam Gerakan Pramuka terdiri atas:
a.    satuan organisasi;
b.    majelis pembimbing;
c.    organisasi pendukung; dan
d.    lembaga pemeriksa keuangan.
Pasal 28
Satuan organisasi gerakan pramuka terdiri atas:
a.    gugus depan; dan
b.    kwartir.
Pasal 29
(1)    Gugus depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan dan wadah berhimpun peserta didik.
(2)    Gugus depan lengkap terdiri atas:
a.    perindukan siaga;
b.    pasukan penggalang;
c.    ambalan penegak; dan
d.    racana pandega.
Pasal 30
(1)    Kwartir adalah satuan organisasi pengelola Gerakan Pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap tingkatan wilayah.
(2)    Kwartir terdiri atas:
a.  kwartir ranting, yang mengoordinasikan gugus depan di satu wilayah kecamatan /distrik;
b. kwartir cabang, yang mengoordinasikan kwartir ranting di satu wilayah kabupaten/kota;
c.    kwartir daerah, yang mengoordinasikan kwartir cabang di satu wilayah provinsi; dan
d.    Kwartir Nasional, yang mengoordinasikan kwartir daerah di wilayah Republik Indonesia dan gugus depan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Pasal 31
(1)    Kepengurusan kwartir ranting dipilih oleh pengurus gugus depan di wilayahnya secara demokratis melalui musyawarah kwartir.
(2)    Kepengurusan kwartir cabang, daerah, dan nasional dipilih oleh pengurus kwartir di wilayahnya secara demokratis melalui musyawarah kwartir.
(3)    Kepengurusan kwartir tidak terikat dengan jabatan publik secara ex-officio.
Pasal 32
(1)    Di setiap kwatir dibentuk badan kelengkapan kwartir
(2)    Badan kelengkapan yang dimaksud pada ayat 1, terdiri atas :
a.    Dewan Kehormatan
b.    Satuan Pengawas Internal
c.    Dewan Kerja
Pasal 33

 (1)  Dewan kehormatan Gerakan Pramuka merupakan badan yang dibentuk oleh kwartir dan gudep serta bertanggung jawab kepada ketua kwartir atau ketua gudep.
(2)    Dewan kehormatan Gerakan Pramuka berfungsi memberi pertimbangan kepada ketua kwartir atau ketua gudep dalam pemberian anugerah, penghargaan, sanksi, dan rehabilitasi.
Pasal 34
(1)  Satuan pengawas internal (SPI) merupakan badan yang dibentuk oleh kwartir dan bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
(2)    Satuan pengawas internal berfungsi melakukan pengawasan dan pembinaan dalam bidang manajemen kwartir
Pasal 35
i.                     Dewan kerja merupakan badan yang dibentuk oleh kwartir dan bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
ii.                     Dewan kerja terdiri atas perwakilan pramuka penegak dan pramuka pandega di wilyahnya.
iii.                  Dewan kerja berfungsi sebagai wadah kaderisasi kepemimpinan dan bertugas membantu pimpinan kwartir dalam mengelola kegiatan pramuka penegak dan pramuka pandega.
Pasal 36
(1)    Pada setiap gugus depan dan kwartir dibentuk majelis pembimbing.
(2)    Majelis pembimbing bertugas memberikan bimbingan moral dan organisatoris serta memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.
(3)    Majelis pembimbing terdiri atas unsur:
a.    Pemerintah;
b.    pemerintah daerah;
c.    tokoh masyarakat; dan
d.    tokoh pramuka.

(4)    a.     Majelis pembimbing nasional diketuai oleh Presiden Republik Indonesia.
b.    majelis pembimbing daerah diketuai oleh gubernur.
c.    majelis pembimbing cabang diketuai oleh bupati/walikota
d.    majelis pembimbing ranting diketuai oleh camat/kepala distrik
e.    majelis pembimbing desa/kelurahan diketuai oleh kepala desa/lurah.
f.    majelis pembimbing gugus depan diketuai oleh seorang ketua yang dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal 37
(1)    Kwartir cabang, daerah, dan nasional dapat membentuk organisasi pendukung.
(2)    Organisasi pendukung terdiri atas:
a.    satuan karya pramuka;
b.    gugus darma pramuka;
c.    satuan komunitas pramuka;
d.    pusat penelitian dan pengembangan;
e.    pusat informasi; dan
f.    badan usaha.
Pasal 38
(1)    Satuan karya pramuka sebagai organisasi pendukung di tingkat kwartir dipimpin secara kolektif oleh suatu pengurus yang disebut pimpinan saka.
(2)    Pimpinan saka adalah bagian integral dari kwartir.
Pasal 39
             Gugus darma pramuka adalah wadah pengabdian bagi anggota dewasa Gerakan Pramuka untuk memajukan Gerakan Pramuka dan berbakti pada masyarakat, bangsa, dan negara.
Pasal 40
(1) Satuan komunitas pramuka disingkat sako, adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan yang berbasis antara lain profesi, aspirasi, dan agama.
(2)    Sako merupakan himpunan dari gugus depan berbasis komunitas dan berbasis satuan pendidikan yang mempunyai kekhususan dalam aspirasi dan agama.
(3)    Sako di tingkat kwartir dipimpin secara kolektif oleh suatu pengurus yang disebut pimpinan sako.
(4)    Pimpinan sako adalah bagian integral dari kwartir.
Pasal 41
 Pusat penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka
Pasal 42
Pusat informasi Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pelayanan informasi baik di dalam maupun di luar lingkungan Gerakan Pramuka.
Pasal 43

                                Badan usaha Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pengembangan usaha dalam rangka mendukung pendanaan Gerakan Pramuka.
Pasal 44
(1)    Lembaga pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka adalah lembaga independen yang dibentuk musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada musyawarah Gerakan Pramuka.
(2)    Lembaga pemeriksa keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan kwartir.
BAB  VI
MUSYAWARAH
Pasal 45
(1)    Musyawarah Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka, di tingkat kwartir/gugus depan.
(2)    Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat nasional diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(3)    Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat daerah diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(4)    Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat cabang diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(5)    Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat ranting dan gugus depan diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali.
Pasal  46
(1) Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, kwartir Gerakan Pramuka dapat menyelenggarakan musyawarah luar biasa.
(2)    Dalam menghadapi hal-hal yang mendesak, kwartir Gerakan Pramuka dapat meminta persetujuan secara tertulis kepada kwartir di bawahnya setelah berkonsultasi dengan majelis pembimbing.
BAB  VII
ATRIBUT
Pasal  47
(1)    Gerakan Pramuka memiliki atribut berupa:
a.    lambang;
b.    bendera;
c.    panji;
d.    himne
e.    mars
f.    pakaian seragam.
(2)    Atribut Gerakan Pramuka didaftarkan hak ciptanya.
Pasal 48
Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa.
Pasal  49
Bendera
Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis merah sepanjang “panjang bendera” dan di sisi tiang terdapat garis merah sepanjang “lebar bendera”.
Pasal  50
Panji Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.
Pasal  51
1.    Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka yang diciptakan oleh Husein Mutahar.
2.    Mars Gerakan Pramuka adalah lagu Jayalah Pramuka yang diciptakan oleh Munatsir Amin.
Pasal  52
Anggota Gerakan Pramuka menggunakan pakaian seragam beserta tanda-tandanya.

BAB  VIII
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 53
Setiap peserta didik berhak:

a.    mengikuti pendidikan kepramukaan;
b.    menggunakan atribut pramuka;
c.    mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan kepramukaan; dan
d.    mendapatkan perlindungan selama mengikuti kegiatan kepramukaan.
Pasal 54

Setiap peserta didik berkewajiban:
a.    melaksanakan Kode Kehormatan Pramuka;
b.    menjunjung tinggi harkat dan martabat Pramuka; dan
c.    mematuhi semua persyaratan dan ketentuan pendidikan kepramukaan
Pasal  55
Orang tua peserta didik berhak mengawasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dan memperoleh informasi tentang perkembangan anaknya.
Pasal 56
Orang tua peserta didik berkewajiban untuk:
a.   membimbing, mendukung, dan membantu anak dalam mengikuti pendidikan kepramukaan; dan
b.    membimbing, mendukung, dan membantu satuan pendidikan kepramukaan sesuai dengan kemampuan.
Pasal 57
Masyarakat berhak untuk berperan serta dan memberikan dukungan sumber daya dalam kegiatan pendidikan kepramukaan.
BAB IX
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
Pasal  58
Keuangan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a.    iuran anggota;
b.    bantuan majelis pembimbing;
c.    sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
d.    bantuan Pemerintah/pemerintah daerah melalui APBN/APBD setiap tahunnya;
e.  sumber lain yang tidak bertentangan, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka; dan
f.    usaha dana, badan usaha/koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka.
Pasal  59
(1)     Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak serta  hak milik intelektual.
(2)   Pengelolaan kekayaan/aset yang tidak bergerak yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga harus diputuskan melalui rapat pleno kwartir dan mendapat persetujuan dari Majelis Pembimbing.
(3)    Pengalihan kekayaan/aset Gerakan Pramuka yang berupa barang tidak bergerak, harus diputuskan berdasarkan hasil rapat pleno pengurus kwartir dengan persetujuan Ketua Majelis Pembimbing dan diinformasikan dalam rapat kerja.

BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 60
(1)    a. Gerakan Pramuka hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang khusus diadakan untuk itu.
                       b. Musyawarah Nasional tersebut harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah kwartir daerah.
c. Musyawarah Nasional untuk membicarakan usul pembubaran Gerakan Pramuka dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah kwartir daerah.
d. Usul  pembubaran  Gerakan Pramuka  diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui dengan suara bulat.
(2)    Jika Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian kekayaan milik Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional yang memutuskan pembubaran itu.

BAB XI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 61
(1)    Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
(2)   Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka.

BAB  XII
PENUTUP
Pasal  62

Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Luar Biasa Gerakan Pramuka yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 29 April 2012.





Random Template