Senin, 09 November 2015

Bung Tomo

                                                   - Bung Tomo -
Lahir di Surabaya pada 3 Oktober 1920, Sutomo atau lebih dikenal sebagai Bung Tomo adalah sosok yang aktif berorganisasi sejak remaja. Tumbuh di masa-masa sulit, masa penjajahan, Bung Tomo menjelma menjadi seorang pemuda yang tangguh. Tertarik dengan dunia jurnalisme, pada masa mudanya Bung Tomo tercatat sebagai wartawan freelance pada Harian Soeara Oemoem di Surabaya 1937. Pada tahun 1939 Bung Tomo menjadi wartawan dan penulis pojok harian berbahasa Jawa di Ekspres, Surabaya. Terakhir beliau tercatat sebagai Pemimpin Redaksi Kantor Berita Indonesia Antara di Surabaya 1945.
Jiwa kepahlawanan Bung Tomo tidak perlu diragukan lagi. Sejarah mencatat seorang Bung Tomo sebagai sosok yang cinta tanah air, tak gentar melawan penjajah dan terus mengobarkan semangat para pejuang pada masanya. Sosok yang namanya telah melekat erat pada rakyat Indonesia umumnya serta warga Surabaya, arek-arek Surabaya khususnya, sebagai seorang pahlawan ini ternyata baru mendapat gelar pahlawan setelah dua puluh tujuh tahun wafat.
Sosok yang sejak kita sekolah, diajarkan di pelajaran sejarah, kita anggap sebagai pahlawan karena perjuangannya mulai dari melawan penjajah sampai mempertahankan kedaulatan republik ini yang sempat hendak diusik lagi oleh Belanda ternyata dulunya tidak diakui sebagai pahlawan oleh pemerintah kita. Bung Tomo, pahlawan pengobar semangat juang arek-arek Surabaya ini baru mendapat gelar pahlawan secara resmi dari pemerintah pada tahun 2008, yang disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 041/TK/TH 2008.
Sesuatu yang menimbulkan tanda tanya besar, meski kemudian jika kita menilik kembali sepak terjang beliau pada masanya hal ini tidak lagi mengejutkan. Bung Tomo bukan hanya seorang pejuang yang kritis terhadap penjajah, beliau adalah sosok yang juga kritis terhadap pemerintah. Pada jaman orde baru, pemerintahan Soeharto, Bung Tomo bahkan sempat dipenjara. Kritik-krtitiknya terhadap pemerintah waktu itu membuat gerah penguasa. Pemikiran-pemikirannya yang kritis bisa dibaca di bukunya, Menembus Kabut Gelap: Bung Tomo Menggugat.
Menurut KBBI, pahlawan diartikan sebagai orang yang menonjol karena keberanian dan pengorbanannya dalam membela kebenaran; pejuang yang gagah berani. Kalau menilik pendefinisian di atas kiranya tak salah kalau selama ini kita menganggap Bung Tomo sebagai pahlawan meskipun, sekali lagi, ternyata pemerintah kita baru mengakui belum lama ini. Akan tetapi terlepas dari pengakuan pemerintah, ataupun pendefinisian, jasa Bung Tomo patut kita hargai. Bukan itu saja, di masa di mana kita sudah dinyatakan, diakui merdeka tapi ternyata masih “terjajah” ini, jiwa kepahlawanan seperti Bung Tomo sangat dibutuhkan. Bangsa kita butuh pahlawan-pahlawan untuk membawa bangsa ini menuju terwujudnya cita-cita bersama, cita-cita yang tertuang dalam butir-butir Pancasila terutama sila kelima, “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”

Minggu, 01 November 2015

Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3LH) Mendeskripsikan Kesehatan



Pengertian sehat senantiasa digambarkan sebagai suatu kondisi fisik, mental dan sosial seseorang yang tidak saja bebas dari penyakit atau gangguan kesehatan melainkan jugamenunjukankemampuanuntukberinteraksi dengan lingkungan dan pekerjaannya.
Status kesehatan seseorang, menurut Blum (1981)
  1. Lingkungan, berupa lingkungan fisik (alami, buatan) kimia (organik / anorganik, logam berat, debu), biologik (virus, bakteri, microorganisme) dan sosial budaya (ekonomi, pendidikan, pekerjaan)
  2. Perilaku yang meliputi : sikap, kebiasaan, tingkah laku
  3. pelayanan kesehatan : promotif, perawatan, pengobatan, pencegahan kecacatan, rehabilitasigenetik, yang merupakan faktor bawaan setiap manusia
Mendeskripsikan Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja atau Occupational Safety, dalam istilah sehari hari sering disebut dengan safety saja, secara filosofi diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil budaya dan karyanya. Dari segi keilmuan diartikan sebagai suatu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Mendeskripsikan Keselamatan Kerja
            Secara filosofis, keselamatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan manusia baik jasmani maupunrohani serta karya dan budayanya yang tertuju pada kesejahteraan manusia pada umumnya dantenaga kerja pada khususnya. Secara keilmuan, keselamatan kerja adalah ilmu pengetahuan dan penerapannya yang mempelajari tentang tata cara penanggulangan kecelakaan kerja di tempat kerja .
Mendeskripsikan Keselamatan Kerja
            Menurut Ridley, John (1983) yang dikutip oleh BobyShiantosia (2000, p.6), mengartikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut
Mendeskripsikan Keselamatan Kerja
            Menurut Simanjuntak (1994), Keselamatan kerjaadalah kondisi keselamatan yang bebas dari resikokecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja
Mendeskripsikan Keselamatan Kerja
            Jackson (1999, p. 222), menjelaskan bahwaKesehatan dan Keselamatan Kerja menunjukkan kepada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan
Mendeskripsikan Keselamatan Kerja
            Menurut Mangkunegara (2002, p.163) Keselamatandan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran danupaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaanbaik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur
Mendeskripsikan Keselamatan Kerja
            Mathis dan Jackson (2002, p. 245), menyatakanbahwa Keselamatan adalah merujuk pada perlindunganterhadap kesejahteraan fisik seseorang terhadapcedera yang terkait dengan pekerjaan. Kesehatan adalah merujuk pada kondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum
Indikator penyebab keselamatan kerja
a)      Keadaan tempat lingkungan kerja, yang meliputi:
1. Penyusunan dan penyimpanan barang-barang yang  berbahaya yang kurang diperhitungkan keamanannya.
2. Ruang kerja yang terlalu padat dan sesak
3. Pembuangan kotoran dan limbah yang tidak pada tempatnya.
b)      Pemakaian peralatan kerja, yang meliputi:
1. Pengaman peralatan kerja yang sudah usang atau rusak.
2. Penggunaan mesin, alat elektronik tanpa pengaman yang baik Pengaturan penerangan.
Tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja
a)      Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, dan psikologis
b)      Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya selektif mungkin
c)      Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya
d)      Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai
e)      Agar meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja
f)       Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja
g)      Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja
Dasar hukum keselamatan kesehatan kerja
Undang-undang nomor 1 tahun 1970 yaitu tentang
keselamatan kerja meliputi:
v  1) Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional
v  2) Bahwa setiap orang lain yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya
v  3) Bahwa setiap produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien
UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN YANG MENGATUR PELAKSANAAN K3
v  Pada awalnya pelaksanaan K3 mengacu kepada Veiligheidsreglement tahun 1919 (Stbl.No.406), namun dengan dikeluarkannya Undang-undang nomor 14 tahun 1969tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Pekerja, maka disusun undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik dan teknologi. Undang-undang tersebut adalah Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg_DeR6DbNSRkYMasO34msy_56R8Sn2v19ZBVezN7IIhWL8ZabsUdaAWLKA3W7eetOmhdpPsyuCwlYmhltxGWgHE-qcVeC3CEpBGeLTlMUKtQg7_B6PvkWnOISr8qGCMPbGO801kMn4pQvx/s320/Picture1.jpg








                                                                                              
Mendeskripsikan Kecelakaan Kerja
Pengertian Kecelakaan Kerja (accident) adalahsuatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkanyang merugikan terhadap manusia, merusak hartabenda atau kerugian terhadap proses.
Pengertian Hampir Celaka
Pengertian Hampir Celaka, yang dalam istilahsafety disebut dengan insiden (incident), ada jugayang menyebutkan dengan istilah “near-miss” atau“near-accident”, adalah suatu kejadian atau peristiwayang tidak diinginkan dimana dengan keadaan yangsedikit berbeda akan mengakibatkan bahaya terhadapmanusia, merusak harta benda atau kerugianterhadap proses .
Faktor – faktor Kecelakaan Kerja
Þ     Sembrono dan tidak hati – hati
Þ     Tidak mematuhi peraturan
Þ     Tidak mengikuti standar prosedur kerja
Þ     Tidak memakai alat pelindung diri
Þ     Kondisi badan yang lemah
Berikut berbagai arah K3
v  Mengantisipasi keberadaan faktor penyebab bahaya dan melakukan pencegahan sebelumnya
v  Memahami jenis-jenis bahaya yang ada di tempat kerja
v  Mengevaluasi tingkat bahaya di tempat kerja
v  Mengendalikan terjadinya bahaya atau komplikasi
Keluhan yang sering terjadi saat menggunakan komputer
Penggunaan komputer secara terus-menerus dapat menyebabkan keluhan-keluhan pada beberapa anggotatubuh, misalnya “Ah, otot leher saya rasanya kaku dan pegal semua!” atau “Mengapa mata saya menjadi kabur? Apakah saya terlalu lama di depan komputer?”.
Mengurangi beberapa keluhan saat menggunakan komputer
Untuk mengurangi beberapa keluhan tersebut,faktor penggunaan komputer merupakan hal utamayang perlu diperhatikan. Dari hasil penelitian paraahli, tempat kerja harus dirancang dengan tepat.Contohnya adalah dengan menempatkan papan ketik dan tempat duduk pada ketinggian yang tepat.Selain posisi duduk, mata juga harus diperhatikan. Mata merupakan indera yang bekerja paling keras saat anda menggunakan komputer. Oleh karena itu,anda harus memperhatikan mata anda sehingga keluhan mata, seperti iritasi mata atau kelelahan mata dapat dihindari.
K3 dalam menggunakan perangkat TIK
  1. Mengatur posisi duduk
  2. Memperkirakan jarak pandang dengan monitor
  3. Menggunakan computer dan teknologi computer sesuai prosedur
Cara posisi duduk saat menggunakan komputer
  1. Kaki ditempatkan dengan posisi kaki kiri agak maju dan kaki kanan sedikit agak ke belakang
  2. Tangan diletakkan di keyboard dengan posisi yang benar menurut sistem pengetikan mengggunakan sistem 10 jari
  3. Posisi badan jangan bungkuk, tapi usahakan tegak dan rileks karena dapat menyebabkan kelelahan pada bagian otot, terutama pada pinggang yang mudah lelah
  4. Pandangan mata usahakan ke naskah yang akan disalin/diketik
Cara menjaga kesehatan mata saat menggunakan komputer
  1. Istirahatkan mata anda, dengan melihat pemandangan yang bernuansa sejuk dan jauh ke depan secara rutin.
  2. Jagalah agar kacamata atau lensa kontak (jika anda menggunakannya), dan layar tampilan selalu bersih.
  3. Gunakan tambahan layar anti radiasi
  4. Usahakan jarak dari mata ke monitor minimal ½ meter bagi monitor standar
  5. Atur resolusi warna dengan baik. Begitu juga dengan kecerahan monitor jangan terlalu terang atau gelap
  6. Ketika bekerja dengan komputer, penerangan dalam ruangan tersebut haruslah cukup
Menggunakan computer dan teknologi computer sesuai prosedur
Seluruh perangkat teknologi informasi dan komunikasi, baik hardware maupun software-nya telah dilengkapi standart tertentu, termasuk standart untuk kesehatan dan keselamatan.Oleh karena itu, bacalah terlebih dahulu
petunjuk yang diberikan bersamaan dengan
produk yang kita beli/gunakan



                                                                                                     


                      UU  No.13 tahun 2003
Pasal 86
(1)    Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas
a. keselamatan dan kesehatan kerja
b. moral dan kesusilaan; dan
c. perlakuan yang sama yang sesuai dengan harkat dan  martabat manusia serta nilai-nilai agama
(2) Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja  yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja
(3) Perlindungan sebagaiamana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku Peraturan Pemerintah
UU  No.13 tahun 2003
                                                                      Pasal 87
(1)     Setiap perusahaan wajib menetapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan
(2)   Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan

Konsep Lingkungan Hidup
v  Menurut Prof. Dr. Emil Salim Lingkungan Hidup adalah segala benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati dan mempengaruhi hal-hal yang hidup termasuk kehidupan manusia.

Konsep Lingkungan Hidup
v  Menurut Prof.Dr.Otto Soemarwoto, Lingkungan adalah jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang kita tempati yang mempengaruhi kehidupan kita.

Konsep Lingkungan Hidup
v  Menurut UU No.4 Tahun 1982 tentang pokok-pokok pengelolaan Lingkungan Hidup, jumto UU No. 23 Tahun 1997, Pasal I bahwa lingkungan adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk lainnya

Konsep Lingkungan Hidup
v  Adapun berdasarkan UU No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda dan kesatuan makhluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya

Arti Penting Lingkungan dalam Kehidupan
v  Lingkungan sebagai tempat tinggal
v  Lingkungan sebagai tempat mencari makan

Lingkungan sebagai tempat tinggal
v  Individu : makhluk hidup tunggal
v  Populasi : kumpulan individu yang sejenis yang hidup pada suatu daerah tertentu
v  Komunitas : kumpulan populasi yang hidup pada suatu daerah tetentu
v  Ekosistem : kumpulan komunitas yang berinteraksi dengan lingkungannya dan membentuk suatu system

Lingkungan sebagai tempat mencari makan
Keseimbangan lingkungan atau ekosistem akan terjadi jika rantai makanan, jarring makanan, dan piramida makanan tepat. Rantai makanan dalam suatu  lingkungan. Pada dasarnya tiap-tiap komponen dalam lingkunga hidup dapat dikatakan sebagai “ satu untuk yang lain”. Contoh rumput dimakan rusa dan rusa dimakan harimau dan seterusnya
KOMPONEN-KOMPONEN EKOSISTEM
v  Unsur Fisik (abiotik)
v  Unsur Hayati (biotic)
v  Unsur Budaya

Unsur Fisik (abiotik)
Unsur fisik yang terdapat didalam lingkungan hidupterdiri atas tanah, air, sinar mathari, senyawa kimia, dan sebagainya.fungsi unsure fisik didalam lingkungan sebagai media untuk berlangsungnya kehidupan. Sebagai contoh air dioperlukan oleh semua makhluk hidup untuk mengalirkan zat-zat makanan dan matahari merupakan energi utama untuk bergerak atau berubah
Unsur Hayati (biotic)
Unsur hayati dalam lingkungan hidup terdiri atassemua makhluk hidup yang terdapat di bumi, mulai dari tingkat yang paling rendah sampai ke tingkat tinggi, mulai dari bentuk yang paling kecil hingga yang paling besar.sebagai contohnya adalah manusia, hewan, tumbuhan dan jasad renik
Unsur Budaya
Disamping lingkungan fisik alamiah, manusia jugamemiliki lingkungan lain sebagai pelengkap kehidupan yang disebut dengan lingkungan budaya. Lingkunga budaya merupakan abtraksi yang berwujud nilai, norma, gagasan dan konsep dalam memahami dan menginterpretasikan lingtkungan
Konsep pembangunan berwawasan lingkungan
Pembangunan berwawasan lingkungan merupakanupaya sadar dan terencana yang memadukan unsur lingkungan hidup termasuk sumber daya kedalamproses pembangunan
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN)
v  Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan
v  Mengoptimalkan partisipasi masyarakat
v  Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan

Kerusakan Lingkungan Hidup
v  Bentuk Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Peristiwa Alam
v  Kerusakan Lingkungan Hidup karena Faktor Manusia

Bentuk Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Peristiwa Alam
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgL_70cLq2WDLwBiPdTpr3sK9Iz7Ly0RwWsnHsYW6dSy0oa5gv7UwpFmYnVfbCkoKMTxS8qMSAVWZkgVulrzarcf0kWPcFuNT5ur7Q_rNILbpxyMlru1FxVkWX01DHZwdKfOaRGzmyReKMg/s320/Picture3.jpg
v  Letusan gunung berapi







                                                                                      

v  Gempa bumi
v  Angin topan
Kerusakan Lingkungan Hidup karena Faktor Manusia
v  Terjadinya pencemaran (pencemaran udara, air, tanah, dan suara) sebagai dampak adanya kawasan industri.
v  Terjadinya banjir, sebagai dampak buruknya drainase atau sistem pembuangan air dan kesalahan dalam menjaga daerah aliran sungai dan dampak pengrusakan hutan.
v  Terjadinya tanah longsor, sebagai dampak langsung dari rusaknya hutan
UPAYA PELESTARIAN LINGKUNGAN
Upaya pemerintah untuk mewujudkan kehidupan adil danmakmur bagi rakyatnya tanpa harus menimbulkan kerusakanlingkungan ditindaklanjuti dengan menyusun program pembangunan berkelanjutan yang sering disebut sebagai pembangunan berwawasan lingkungan Pembangunan berwawasan lingkungan adalah usaha meningkatkan kualitas manusia secara bertahap dengan memerhatikan faktor lingkungan. Pembangunan berwawasan lingkungan dikenal dengan nama Pembangunan Berkelanjutan. Konsep pembangunan berkelanjutan merupakan kesepakatan hasil KTT Bumi di Rio de Jeniro tahun 1992
Gagasan penting kesepakatan hasil KTT Bumi
v  Gagasan kebutuhan, khususnya kebutuhan pokok manusia untuk menopang hidup
v  Gagasan keterbatasan, yaitu keterbatasan kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan baik masa sekarang maupun masa yang akan datang
Ciri Pembangunan Berwawasan Lingkungan
v  Menjamin pemerataan dan keadilan
v  Menghargai keanekaragaman hayati
v  Menggunakan pendekatan integratif
v  Menggunakan pandangan jangka panjang
Upaya Pemerintah dalam Pelestarian Lingkungan
v  Mengeluarkan UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang mengatur tentang Tata Guna Tanah.
v  Menerbitkan UU No. 4 Tahun 1982, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
v  Memberlakukan Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1986, tentang AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan).
v  Pada tahun 1991, pemerintah membentuk Badan Pengendalian Lingkungan, dengan tujuan pokoknya:
1) Menanggulangi kasus pencemaran.
2) Mengawasi bahan berbahaya dan beracun (B3).
3) Melakukan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
v  Pemerintah mencanangkan gerakan menanam sejuta pohon
Pertolongan pertama kecelakaan
Pertolongan Pertama (PP) merupakan segalabentuk bantuan yang diberikan kepada seseorang yangmengalami cedera atau sakit yang memerlukantindakan medis segera. Melihat luasnya cakupan pertolongan yang diberikan maka sangat diperlukanpemahaman minimal terhadap apa apa yang harus dikerjakan sebagai bagian dari pertolongan pertama.Sering kejadian seseorang yang ingin menolong korbankecelakaan malah akan membuat cidera yang dialami korban makin berat.
Kotak Pertolongan Pertama
Kotak PP adalah kotak yang berisi obat obatan dan peralatan yang menunjang kegiatan pertolongan pertama yang berisi antara lain perban, mitela, obat merah, dll
Penyebab Kejang otot (Kram)
-          Terlalu letih
-          Karena dingin/panas
-          Kekurangan garam, rendahnya kadar mineral
-          Bernafas terlalu cepat ketika tidak diperlukan, sehingga menghalangi pemakaian kalsium oleh tubuh
Tanda-tanda Kejang otot (Kram)
Rasa sakit yang terus menerus, berlangsung selama beberapa detik sampai beberapa jam
Pertolongan Pertama saat Kejang otot (Kram)
-          Dengan merenggangkan otot tersebut, bila kejang dibetis, berdiri dengan bertumpu pada jari kaki atau mendorong bagian depan kaki ke atas dan memijit otot yang kejang kearah jantung
-          Bila yang menderita kejang adalah otot lengan atas depan, pijitlah otot tersebut dengan satu tangan dan mintalah bantuan teman anda untuk meluruskan siku tersebut
Kesimpulan
v  Kesehatan
v   Keselamatan Kerja
v  Indikator keselamatan kerja
v  Gambaran keselamatan kerja
v  Defenisi kecelakaan  kerja ( Insident)
v  P3K perlu disiapkan






                                                                                                                    


Menjelaskan langkah-langkah perawatan peralatan multimedia
Perawatan Peralatan Multimedia
Merawat dan mengadakan pengecekan peralatan merupakan bagian penting dari kerja team.
Sebagai contoh, ketika proses pengambilan gambar berlangsung tiba-tiba lampu penerang mati, atau kamera yang sedang dipakai
Prosedur pemeliharaan Kamera Perlengkapan multimedia merupakan perlengkapan yang mempunyai nilai tinggi jika dilihat dari harganya.

Menjelaskan langkah-langkah perawatan peralatan multimedia
Peralatan multimedia biasanya merupakan peralatan yang sangat sensitif terhadap:
  1. Kondisi Lembab
  2. Kondisi basah
  3. Kondisi panas
  4. Kondisi guncangan/benturan
  5. Kondisi goresan
Menjelaskan langkah-langkah perawatan peralatan multimedia
Menentukan persyaratan kamera :
  1. Kamera video dipakai untuk mengubah gambar/ citra bergerak menjadi sinyal video.
  2. Pembuatan film atau sinetron, iklan TV, atau video klip menggunakan kamera video untuk mengambil gambar.
  3. Kamera video memiliki jenis beraneka ragam sesuai dengan fungsinya
Menjelaskan langkah-langkah perawatan peralatan multimedia
Kamera video memiliki bagian utama berupa lensa tempat tempat mengambil berkas cahaya.
Pengaturan lensa akan berpengaruh pada perbesaran gambar, fokus gambar, setting gambar lainnya
Menjelaskan langkah-langkah perawatan peralatan multimedia
Mencegah gangguan penglihatan pada subjek
  1. Jangan menggunakan lampu kilat pada jarak dekat (kurang dari 1 m/ 3 kaki) pada orang atau binatang.
  2. Menggunakan lampu kilat terlalu dekat dengan mata subjek dapat mengakibatkan gangguan penglihatan sementara atau permanen.
  3. Jangan menekuk, menjatuhkan, atau membiarkan kartu memori terkena benturan atau tekanan berat. Jangan menggunakan kartu memori yang telah diformat menggunakan kamera lain atau komputer.


Random Template