AD/ART GERAKAN PRAMUKA
a.
Pengertian dan
Fungsi AD/ART Gerakan Pramuka
Pengertian
- AD/ART merupakan ketentuan dasar dan ketentuan
operasional bagi suatu organisasi yg mencerminkan aspirasi, visi dan misi
Gerakan Pramuka Indonesia
- Pengikat persatuan dan kesatuan Gerakan Pramuka
dalam prinsip, idealisme, tindaklaku
- Suluh & landasan gerak organisasi Gerakan
Pramuka dalam mencapai tujuannya
Adapun
fungsinya ialah; AD/ART merupakan
landasan kerja dan landasan gerak Gerakan Pramuka dalam mewujudkan visi dan
misinya[2][2].
b.
AD/ART Gerakan
Pramuka
Berikut ini adalah AD/ART Gerakan Pramuka hasil
Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2012[3][3] :
ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
PEMBUKAAN
Bahwa persatuan
dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan yang adil dan makmur, materiil dan
spiritual serta beradab merupakan adicita bangsa Indonesia yang mulai bangkit
dan siaga sejak berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908. Adicita itu pulalah yang merupakan dorongan
para Pemuda Indonesia melakukan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928.
Untuk lebih
menggalang persatuan merebut kemerdekaan, dan dengan jiwa dan semangat Sumpah
Pemuda inilah rakyat Indonesia berjuang untuk kemerdekaan nusa dan bangsa
Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan ini merupakan karunia dan berkah
Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa gerakan kepanduan
nasional yang lahir dan mengakar di bumi nusantara merupakan bagian terpadu
dari gerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia yang membentuk Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Oleh karenanya,
gerakan kepanduan nasional Indonesia mempunyai andil yang tidak ternilai dalam
sejarah perjuangan kemerdekaan itu. Jiwa kesatria yang patriotik telah
mengantarkan para pandu ke medan juang bahu-membahu dengan para pemuda untuk
mewujudkan adicita rakyat Indonesia dalam menegakkan dan mandegani Negara
Kesatuan Republik Indonesia selama-lamanya.
Bahwa kaum muda
sebagai potensi bangsa dalam menjaga kelangsungan bangsa dan negara mempunyai
kewajiban melanjutkan perjuangan bersama-sama orang dewasa berdasarkan
kemitraan yang bertanggung jawab.
Bahwa Gerakan
Pramuka, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional, dibentuk
berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 238 Tahun 1961 bertanggungjawab atas
Kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di topang oleh empat pilar
wawasan kebangsaan, yaitu :
- Ideologi Pancasila
- Undang-Undang Dasar 1945
- Bhinneka Tunggal Ika
- Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dengan asas
Pancasila Gerakan Pramuka menyelenggarakan pendidikan bagi kaum muda sebagai
kaderisasi kepemimpinan masa depan masyarakat, bangsa dan negara.
Bahwa dalam
upaya meningkatkan dan melestarikan hal-hal tersebut, telah dilahirkan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang menegaskan bahwa
Gerakan Pramuka adalah organisasi yang menyelenggarakan pendidikan nonformal,
melalui Pendidikan Kepramukaan sebagai bagian pendidikan nasional dilandasi
Sistem Among dengan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
Atas dasar
pertimbangan dan makna yang terkandung dalam uraian di atas, maka disusunlah
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
BAB I
NAMA, STATUS, TEMPAT, WAKTU, DAN HARI PRAMUKA
Pasal
1
(1) Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka.
(2) Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010
tentang Gerakan Pramuka dan berstatus badan hukum.
(3) Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota
Negara Republik Indonesia.
(4) Gerakan Pramuka ditetapkan dengan Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961 sebagai
kelanjutan dan pembaruan Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia, dan
didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
(5) Hari Pramuka tanggal 14 Agustus.
BAB II
ASAS,
TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Pasal
2
Gerakan
Pramuka berasaskan Pancasila.
Pasal
3
Gerakan
Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka:
a. Memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa,
berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi
nilai-nilai luhur bangsa, berkecakapan hidup, sehat jasmani dan rohani;
b. Menjadi warga negara yang berjiwa
Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta
menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya
sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan
bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam
lingkungan.
Pasal 4
Gerakan Pramuka
mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda
guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik,
bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan serta membangun dunia
yang lebih baik.
Pasal 5
Gerakan Pramuka
berfungsi sebagai penyelenggara pendidikan nonformal di luar sekolah dan di
luar keluarga dan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaum muda dengan
menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan serta berlandaskan
Sistem Among.
BAB III
SIFAT
Pasal 6
(1) Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan
yang keanggotaannya bersifat sukarela, mandiri, tidak membedakan suku, ras,
golongan, dan agama.
(2)
Gerakan Pramuka bukan organisasi sosial-politik, bukan bagian dari
salah-satu organisasi sosial-politik dan
tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
(3) Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan
tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing serta
beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
BAB IV
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Bagian
Kesatu
Nilai,
Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan
Kode
Kehormatan Pramuka
Pasal 7
Nilai
Kepramukaan mencakup :
a. Keimanan dan Ketakwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Kecintaan
pada alam dan sesama manusia
c. Kecintaan
pada tanah air dan manusia
d. Kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan
e. Tolong menolong
f. Bertanggung jawab dan dapat dipercaya
g. Jernih dalam berpikir, berkata dan berbuat
h. Hemat, cermat dan bersahaja
i. Rajin
dan trampil
Pasal
8
Prinsip Dasar
Kepramukaan meliputi :
a. iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. peduli terhadap bangsa dan tanah air,
sesama hidup dan alam seisinya;
c. peduli terhadap diri pribadinya; dan
d. taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
Pasal
9
Sistem Among
1. Dalam melaksanakan pendidikan kepramukaan
digunakan sistem among
2. Sistem among merupakan proses pendidikan
kepramukaan yang membentuk peserta didik agar berjiwa merdeka, disiplin, dan
mandiri dalam hubungan timbal balik antarmanusia.
3. Sistem among sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan prinsip kepemimpinan:
a. di depan menjadi teladan;
b. di tengah membangun kemauan; dan
c. di belakang mendorong dan memberikan motivasi kemandirian
Pasal
10
Kiasan
Dasar
Penyelenggaraan
Kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar yang bersumber dari sejarah perjuangan dan budaya bangsa
Pasal 11
(1) Metode Kepramukaan adalah metode belajar
interaktif dan progresif yang dilaksanakan melalui:
a.
pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b.
belajar sambil melakukan;
c. kegiatan
berkelompok, bekerjasama, dan
berkompetisi;
d.
kegiatan yang menarik dan menantang;
e.
kegiatan di alam terbuka;
f.
kehadiran orang dewasa yang memberikan bimbingan, dorongan, dan
dukungan;
g.
penghargaan berupa tanda kecakapan;
h. satuan terpisah antara putra dan putri;
(2)
Dalam menjalankan metode kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan sistem among dan kiasan dasar
Pasal 12
(1) Kode
Kehormatan Pramuka merupakan janji dan komitmen diri serta ketentuan moral pramuka
dalam pendidikan kepramukaan
(2) Kode Kehormatan Pramuka merupakan kode etik
anggota Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat.
(3) Kode kehormatan pramuka sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat
secara sukarela dan ditaati demi kehormatan diri.
(4) Satya pramuka sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berbunyi:
“Demi
kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku
terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup,ikut serta membangun masyarakat,
serta menepati Darma Pramuka.”
(5) Kode kehormatan Pramuka bagi anggota
Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan jiwa dan
jasmaninya yaitu:
a. Kode kehormatan Pramuka siaga terdiri atas
Dwisatya dan Dwidarma Pramuka;
b. Kode kehormatan Pramuka Penggalang terdiri
atas Trisatya Pramuka Penggalang dan Dasadarma; dan
c. Kode Kehormatan Pramuka Penegak, Pramuka
Pandega dan anggota dewasa terdiri atas Trisatya Pramuka Penegak, Pramuka
Pandega dan anggota dewasa dan Dasadarma.
Bagian Kedua
Jalur dan Jenjang
Pasal 13
Pendidikan
kepramukaan dalam sistem pendidikan nasional termasuk dalam jalur pendidikan
nonformal yang diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai Gerakan Pramuka dalam
pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum,
disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan
hidup.
Pasal 14
Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas
jenjang pendidikan:
a. siaga;
b. penggalang;
c. penegak; dan
d. pandega.
Bagian Ketiga
Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum
Pasal
15
(1) Peserta didik adalah warga negara Indonesia
yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun yang mengikuti pendidikan kepramukaan.
(2) Peserta didik terdiri dari:
a. Pramuka Siaga;
b. Pramuka Penggalang;
c. Pramuka Penegak; dan
d. Pramuka Pandega.
Pasal 16
(1) Tenaga pendidik dalam pendidikan
kepramukaan terdiri dari:
a. Pembina Pramuka;
b. Pelatih Pembina Pramuka;
c. Pamong Satuan Karya Pramuka; dan
d. Instruktur.
(2) Tenaga pendidik harus memenuhi persyaratan
standar tenaga pendidik dalam Gerakan Pramuka.
Pasal 17
(1) Pendidikan
kepramukaan di laksanakan dengan berdasarkan pada nilai dan kecakapan dalam upaya membentuk
kepribadian peserta didik
(2) Kurikulum pendidikan kepramukaan disusun sesuai dengan jenjang pendidikan
kepramukaan dan harus memenuhi persyaratan standar.
Bagian Keempat
Satuan Pendidikan Kepramukaan
Pasal 18
(1) Satuan pendidikan kepramukaan terdiri atas:
a. Gugus depan
b. Pusat pendidikan dan pelatihan
(2) Pendidikan kepramukaan yang mencakup
keterampilan khusus untuk pramuka penegak dan pramuka pandega dilaksanakan oleh
satuan karya pramuka
Pasal
19
(1) Gugus depan merupakan satuan pendidikan dan
satuan organisasi terdepan.
(2) Gugus depan meliputi gugus depan berbasis
satuan pendidikan dan gugus depan berbasis komunitas.
(3) Gugus depan berbasis satuan pendidikan
meliputi gugus depan yang berpangkalan di pendidikan formal.
(4) Gugus depan berbasis komunitas meliputi
gugus depan komunitas kewilayahan, agama, profesi, organisasi kemasyarakatan
dan komunitas lain.
Pasal
20
(1)
Satuan Karya Pramuka, disingkat Saka, merupakan satuan pendidikan keterampilan khusus bagi pramuka penegak dan pramuka pandega.
(2)
Saka berfungsi untuk menyalurkan
minat, mengembangkan bakat, dan pengalaman para pramuka penegak dan pramuka
pandega dalam berbagai bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Pasal 21
(1) Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan
, merupakan bagian integral dari kwartir yang mempunyai tugas pokok dan fungsi
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan anggota Gerakan Pramuka, melakukan
evaluasi kurikulum pendidikan kepramukaan, dan sertifikasi kompetensi tenaga
pendidik.
(2) Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaa
berada di tingkat cabang, daerah, dan
nasional.
Bagian
Kelima
Evaluasi,
Akreditasi, dan Sertifikasi
Pasal 22
(1) Evaluasi
dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan kepramukaan sebagai bentuk
akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepramukaan kepada pihak yang
berkepentingan.
(2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik,
tenaga pendidik, dan kurikulum, di setiap jenjang dan satuan pendidikan
kepramukaan.
(3) Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan
oleh pembina.
(4) Evaluasi terhadap tenaga pendidik dilakukan
oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Nasional.
(5) Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan
kepramukaan dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Nasional.
Pasal
23
(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan
kelayakan kegiatan dan satuan pendidikan
kepramukaan pada setiap jenjang pendidikan kepramukaan.
(2) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria
yang bersifat terbuka dan dilakukan oleh lembaga akreditasi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal
24
(1) Sertifikasi dilakukan terhadap peserta didik
dan tenaga pendidik sebagai pengakuan kompetensi yang dimilikinya.
(2) Sertifikasi bagi peserta didik berbentuk
tanda kecakapan dan bagi tenaga pendidik berbentuk sertifikat kompetensi.
(3) Tanda kecakapan diberikan sebagai pengakuan
terhadap kompetensi peserta didik melalui penilaian terhadap perilaku dalam pengamalan
nilai serta uji kecakapan umum dan uji kecakapan khusus sesuai dengan jenjang
pendidikan kepramukaan oleh pembina.
(4) Sertifikat kompetensi diberikan sebagai
pengakuan terhadap kompetensi tenaga pendidik melalui penilaian yang
dilaksanakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka Tingkat
Nasional.
BAB V
ORGANISASI
Bagian
Kesatu
Keanggotaan
Pasal
25
(1) Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara
Republik Indonesia yang terdiri atas:
a. anggota biasa:
1. anggota muda adalah anggota yang berusia 7
sampai dengan 25 tahun disebut peserta didik;
2. anggota dewasa adalah anggota yang berusia
di atas 25 tahun yang terdiri atas tenaga pendidik, dan majelis pembimbing, andalan, pimpinan satuan
karya pramuka, pimpinan satuan komunitas pramuka, staf kwartir, dan anggota
gugus darma pramuka.
b. anggota kehormatan adalah anggota yang
diangkat karena telah berjasa kepada Gerakan Pramuka.
(2) Warga negara asing dapat bergabung dalam
suatu gugus depan sebagai anggota tamu.
Pasal
26
Kepala
Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.
Bagian Kedua
Kelembagaan
Pasal
27
Kelembagaan
dalam Gerakan Pramuka terdiri atas:
a. satuan organisasi;
b. majelis pembimbing;
c. organisasi pendukung; dan
d. lembaga pemeriksa keuangan.
Pasal
28
Satuan
organisasi gerakan pramuka terdiri atas:
a. gugus depan; dan
b. kwartir.
Pasal
29
(1) Gugus depan adalah satuan pendidikan dan
satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan dan wadah
berhimpun peserta didik.
(2) Gugus depan lengkap terdiri atas:
a. perindukan siaga;
b. pasukan penggalang;
c. ambalan penegak; dan
d. racana pandega.
Pasal
30
(1) Kwartir adalah satuan organisasi pengelola
Gerakan Pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap tingkatan wilayah.
(2) Kwartir terdiri atas:
a. kwartir ranting, yang mengoordinasikan gugus
depan di satu wilayah kecamatan /distrik;
b. kwartir
cabang, yang mengoordinasikan kwartir ranting di satu wilayah kabupaten/kota;
c. kwartir daerah, yang mengoordinasikan
kwartir cabang di satu wilayah provinsi; dan
d. Kwartir Nasional, yang mengoordinasikan
kwartir daerah di wilayah Republik Indonesia dan gugus depan di perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri.
Pasal
31
(1) Kepengurusan kwartir ranting dipilih oleh
pengurus gugus depan di wilayahnya secara demokratis melalui musyawarah
kwartir.
(2) Kepengurusan kwartir cabang, daerah, dan
nasional dipilih oleh pengurus kwartir di wilayahnya secara demokratis melalui
musyawarah kwartir.
(3) Kepengurusan kwartir tidak terikat dengan
jabatan publik secara ex-officio.
Pasal 32
(1) Di setiap kwatir dibentuk badan kelengkapan
kwartir
(2) Badan kelengkapan yang dimaksud pada ayat
1, terdiri atas :
a. Dewan Kehormatan
b. Satuan Pengawas Internal
c. Dewan Kerja
Pasal
33
(1)
Dewan kehormatan Gerakan Pramuka merupakan badan yang dibentuk oleh
kwartir dan gudep serta bertanggung jawab kepada ketua kwartir atau ketua
gudep.
(2) Dewan kehormatan Gerakan Pramuka berfungsi
memberi pertimbangan kepada ketua kwartir atau ketua gudep dalam pemberian
anugerah, penghargaan, sanksi, dan rehabilitasi.
Pasal 34
(1) Satuan pengawas internal (SPI) merupakan
badan yang dibentuk oleh kwartir dan bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
(2) Satuan pengawas internal berfungsi
melakukan pengawasan dan pembinaan dalam bidang manajemen kwartir
Pasal
35
i.
Dewan kerja
merupakan badan yang dibentuk oleh kwartir dan bertanggungjawab kepada ketua
kwartir.
ii.
Dewan kerja terdiri atas perwakilan pramuka
penegak dan pramuka pandega di wilyahnya.
iii.
Dewan kerja
berfungsi sebagai wadah kaderisasi kepemimpinan dan bertugas membantu pimpinan
kwartir dalam mengelola kegiatan pramuka penegak dan pramuka pandega.
Pasal
36
(1) Pada setiap gugus depan dan kwartir
dibentuk majelis pembimbing.
(2) Majelis pembimbing bertugas memberikan
bimbingan moral dan organisatoris serta memfasilitasi penyelenggaraan
pendidikan kepramukaan.
(3) Majelis pembimbing terdiri atas unsur:
a. Pemerintah;
b. pemerintah daerah;
c. tokoh masyarakat; dan
d. tokoh pramuka.
(4) a.
Majelis pembimbing nasional diketuai oleh Presiden Republik Indonesia.
b. majelis pembimbing daerah diketuai oleh gubernur.
c. majelis pembimbing cabang diketuai oleh
bupati/walikota
d. majelis pembimbing ranting diketuai oleh
camat/kepala distrik
e. majelis pembimbing desa/kelurahan diketuai
oleh kepala desa/lurah.
f. majelis pembimbing gugus depan diketuai
oleh seorang ketua yang dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal
37
(1) Kwartir cabang, daerah, dan nasional dapat
membentuk organisasi pendukung.
(2) Organisasi pendukung terdiri atas:
a. satuan karya pramuka;
b. gugus darma pramuka;
c. satuan komunitas pramuka;
d. pusat penelitian dan pengembangan;
e. pusat informasi; dan
f. badan usaha.
Pasal
38
(1)
Satuan karya pramuka sebagai organisasi pendukung di tingkat kwartir
dipimpin secara kolektif oleh suatu pengurus yang disebut pimpinan saka.
(2)
Pimpinan saka adalah bagian integral dari kwartir.
Pasal
39
Gugus darma pramuka adalah wadah
pengabdian bagi anggota dewasa Gerakan Pramuka untuk memajukan Gerakan Pramuka
dan berbakti pada masyarakat, bangsa, dan negara.
Pasal
40
(1) Satuan
komunitas pramuka disingkat sako, adalah satuan organisasi penyelenggara
pendidikan kepramukaan yang berbasis antara lain profesi, aspirasi, dan agama.
(2) Sako merupakan himpunan dari gugus depan
berbasis komunitas dan berbasis satuan pendidikan yang mempunyai kekhususan
dalam aspirasi dan agama.
(3) Sako di tingkat kwartir dipimpin secara
kolektif oleh suatu pengurus yang disebut pimpinan sako.
(4) Pimpinan sako adalah bagian integral dari
kwartir.
Pasal
41
Pusat penelitian dan pengembangan Gerakan
Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah
penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka
Pasal
42
Pusat informasi
Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai
wadah pelayanan informasi baik di dalam maupun di luar lingkungan Gerakan
Pramuka.
Pasal
43
Badan
usaha Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi
sebagai wadah pengembangan usaha dalam rangka mendukung pendanaan Gerakan
Pramuka.
Pasal
44
(1) Lembaga pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka
adalah lembaga independen yang dibentuk musyawarah Gerakan Pramuka dan
bertanggungjawab kepada musyawarah Gerakan Pramuka.
(2) Lembaga pemeriksa keuangan berfungsi
mengawasi dan memeriksa keuangan kwartir.
BAB VI
MUSYAWARAH
Pasal 45
(1) Musyawarah Gerakan Pramuka adalah forum
tertinggi dalam Gerakan Pramuka, di tingkat kwartir/gugus depan.
(2) Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat
nasional diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(3) Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat
daerah diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(4) Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat
cabang diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(5) Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat
ranting dan gugus depan diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali.
Pasal 46
(1) Dalam
menghadapi hal-hal yang luar biasa, kwartir Gerakan Pramuka dapat
menyelenggarakan musyawarah luar biasa.
(2) Dalam menghadapi hal-hal yang mendesak,
kwartir Gerakan Pramuka dapat meminta persetujuan secara tertulis kepada
kwartir di bawahnya setelah berkonsultasi dengan majelis pembimbing.
BAB VII
ATRIBUT
Pasal 47
(1) Gerakan Pramuka memiliki atribut berupa:
a. lambang;
b. bendera;
c. panji;
d. himne
e. mars
f. pakaian seragam.
(2) Atribut Gerakan Pramuka didaftarkan hak
ciptanya.
Pasal
48
Lambang
Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa.
Pasal 49
Bendera
Bendera Gerakan
Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna
dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di atas
dan di bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis merah sepanjang “panjang
bendera” dan di sisi tiang terdapat garis merah sepanjang “lebar bendera”.
Pasal 50
Panji Gerakan
Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang
dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor
448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.
Pasal 51
1. Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya
Darma Pramuka yang diciptakan oleh Husein Mutahar.
2. Mars Gerakan Pramuka adalah lagu Jayalah
Pramuka yang diciptakan oleh Munatsir Amin.
Pasal 52
Anggota Gerakan
Pramuka menggunakan pakaian seragam beserta tanda-tandanya.
BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal
53
Setiap peserta
didik berhak:
a. mengikuti pendidikan kepramukaan;
b. menggunakan atribut pramuka;
c. mendapatkan sertifikat dan/atau tanda
kecakapan kepramukaan; dan
d. mendapatkan perlindungan selama mengikuti
kegiatan kepramukaan.
Pasal
54
Setiap peserta
didik berkewajiban:
a. melaksanakan Kode Kehormatan Pramuka;
b. menjunjung tinggi harkat dan martabat
Pramuka; dan
c. mematuhi semua persyaratan dan ketentuan
pendidikan kepramukaan
Pasal 55
Orang tua
peserta didik berhak mengawasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dan
memperoleh informasi tentang perkembangan anaknya.
Pasal
56
Orang tua
peserta didik berkewajiban untuk:
a. membimbing, mendukung, dan membantu anak
dalam mengikuti pendidikan kepramukaan; dan
b. membimbing, mendukung, dan membantu satuan
pendidikan kepramukaan sesuai dengan kemampuan.
Pasal
57
Masyarakat
berhak untuk berperan serta dan memberikan dukungan sumber daya dalam kegiatan
pendidikan kepramukaan.
BAB IX
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
Pasal 58
Keuangan
Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a. iuran anggota;
b. bantuan majelis pembimbing;
c. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
d. bantuan Pemerintah/pemerintah daerah
melalui APBN/APBD setiap tahunnya;
e. sumber lain yang tidak bertentangan, baik
dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka; dan
f. usaha dana, badan usaha/koperasi yang
dimiliki Gerakan Pramuka.
Pasal 59
(1) Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari
barang bergerak dan tidak bergerak serta
hak milik intelektual.
(2) Pengelolaan kekayaan/aset yang tidak
bergerak yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga harus diputuskan melalui rapat
pleno kwartir dan mendapat persetujuan dari Majelis Pembimbing.
(3) Pengalihan kekayaan/aset Gerakan Pramuka
yang berupa barang tidak bergerak, harus diputuskan berdasarkan hasil rapat
pleno pengurus kwartir dengan persetujuan Ketua Majelis Pembimbing dan
diinformasikan dalam rapat kerja.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal
60
(1) a.
Gerakan Pramuka hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka
yang khusus diadakan untuk itu.
b. Musyawarah Nasional tersebut harus
diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah kwartir daerah.
c. Musyawarah Nasional untuk membicarakan usul
pembubaran Gerakan Pramuka dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari
sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah kwartir daerah.
d. Usul
pembubaran Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional jika
disetujui dengan suara bulat.
(2) Jika Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara
penyelesaian kekayaan milik Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional
yang memutuskan pembubaran itu.
BAB XI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal
61
(1) Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini
dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
(2) Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 62
Anggaran Dasar
ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Luar Biasa Gerakan Pramuka yang
diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 29 April 2012.
0 komentar:
Posting Komentar