Kamis, 20 November 2014

tugas ETIK

Macam-Macam Kedaulatan

Dalam menjalankan kekuasaannya, setiap negara mempunyai cara-cara yang berbeda.Oleh sebab itu, kedaulatan suatu negara juga ada bermacam-macam.Di bawah ini akan dibahas beberapa teori kedaulatan.

  a. Kedaulatan Tuhan
               Menurut teori ini, kedaulatan berasal dari Tuhan yang diberikan :kepada
raja atau penguasa. Karena kehendak Tuhan menjelma ke dalam diri
raja atau penguasa, maka seorang raja dianggap sebagai utusan Tuhan
atau wakil Tuhan (titisan dewa). Segala peraturan yang dijalankan oleh
penguasa bersumber dari Tuhan, oleh sebab itu rakyat harus patuh dan
tunduk kepada perintah penguasa. Penganut paham ini adalah Agustinus,
Thomas Aquinas, Marsillius, dan F.J. Stahl. Teori kedaulatan Tuhan
pernah diterapkan di Ethiopia pada masa Raja Haile Selassi, Belanda,
dan Jepang pada masa Kaisar Tenno Heika.

b. Kedaulatan Raja
               Kedaulatan suatu negara terletak di tangan raja, karena raja
merupakan penjelmaan kehendak Tuhan dan juga bayangan dari Tuhan.
Agar negara kuat dan kokoh, seorang raja harus mempunyai kekuasaanyang kuat dan
tidakterbatas sehingga rakyat harus re1a menyerahkan
hak-haknya dan kekuasaannya kepada raja.
Tokoh-tokoh yang mempunyai paham kedaulatan raja adalah Niccolo
Machiavelli, Jean Bodin, Thomas Hobbes dan F. Hegel. teori ini
pernah diterapkan di Perancis pada masa Raja Louis XIV. Pada zaman
modern model kekuasaan ini telah ditinggalkan negara-negara di dunia,
karena kedaulatan raja cenderung menciptakan kekuasaan yang tidak
terbatas (absolut), sewenang-wenang dan otoriter.

c. Kedaulatan Negara
               Berdasarkan teori ini kekuasaan pemerintahan bersumber dari
kedaulatan negara. Karena sumber kedaulatan dari negara, maka negara
dianggap memiliki kekuasaan yang tidak terbatas, dan kekuasaan itu
diserahkan kepada raja atas nama negara. Negara berhak untuk membuat
aturan hukum, oleh sebab itu negara tidak wajib tunduk kerada hukum.
Penganut teori kedaulatan negara adalah George Jellinek dan Paul
Laband. Teori kedaulatan ini pernah diberlakukan Rusia pada masa
kekuasaan Tsar dan Jerman pada masa Hitler, serta Italia pada saat
Mussolini berkuasa.

d. Kedaulatan Hukum
               Menurut teori ini kekuasaan hukum (rechts souvereiniteit)
merupakan kekuasaan tertinggi. Kekuasaan negara harus bersumber pada
hukum, sedangkan hukum bersumber pada rasa keadilan pan kesadaran
hukum. Berdasarkan teori ini suatu negara diharapkan menjadi negara
hukum, artinya semua tindakan penyelenggara negara dan rakyat harus
berdasarkan hukum yang berlaku. Penganut tecri ini adalah H. Krabbe,
Immanuel Kant, dan Kranenburg. Sebagian besar negara-negara di
Eropa dan Amerika menggunakan tecri kedaulatan hukum.

e . Kedaulatan Rakyat
               Teori kedaulatan rakyat menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi
berada di tangan rakyat. Rakyat memberikan kekuasaannya kepada
penguasa untuk menjalankan pemerintahan melalui sebuah perjanjian yang
disebut kontrak social. Penguasa negara dipilih dan ditentukan atas
kehendak rakyat melalui perwakilan yang duduk dalam pemerintahan.
Demikian pula sebaliknya, penguasa negara harus mengakui dan
melindungi hak-hak rakyat serta menjalankan pemerintahan berdasarkan
aspirasi rakyat. Apabila penguasa negara tidak dapat menjamin hak-hak
rakyat dan tidak bisa memenuhi aspirasi rakyat, maka rakyat dapat
mengganti penguasa tersebut dengan penguasa yang baru. Penganut teori
ini adalah Solon, John Locke, Montesquieu dan J.J. Rousseau. Teori
kedaulatan rakyat hampir diterapkan di seluruh dunia, namun
pelaksanaannya tergantung pada rezim yang berkuasa, ideologi dan
kebudayaan masing-masing negara.

MACAM-MACAM DEMOKRASI

A. Demokrasi Pancasila 
               Demokrasi yang dianut oleh bangsa Indonesia sampai saat ini adalah demokrasi Pancasila. Yaitu, pelaksanaan demokrasi di Indonesia dilakukan atas dasar Pancasila. Dengan kata lain adalah paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup Pancasila.

 
 B. Demokrasi Terpimpin 
               Sistem demokrasi ini dicetuskan oleh Soekarno, pada masa demokrasi terpimpin Soekarno menjadi kekutan politik yang hamper tak tergoyahkan. Bahkan beliau mencalonkan diri sebagai presiden seumur hidup. Namun hal itu ditentang oleh Hatta karena menurutnya jika menganut system tersebutu maka Indonesia kembali ke Negara Feodal yang berpusat pada raja.

 
 C. Demokrasi Parlementer 
               Demokrasi parlementer adalah sebuah system demokrasi yang pengawasannya dilakukan oleh parlemen. Ciri utama Negara yang menganut system demokrasi ini adalah dengan adanya parlemen  dalam sistem  pemerintahannya. Indonesia pernah mencoba menganut system ini pada saat pertama merdeka tahun 1957.

D. Demokrasi Liberal
 
               Demokrasi liberal adalah salah satu paham yang mendorong munculnya banyak partai politik. Karena dalam praktiknya, setiap masyarakat mempunyai hak yang sama untuk berkecimpung dipemerintahan. Dalam system ini pemilu harus dilaksanakan dengan bebas dan adil. Selain itu, pemilihan kepala pemerintahan dilakukan secara kompetitif



Ciri-ciri Pemerintahan Demokrasi

            Sebuah Negara bisa di sebut sebagai Negara demokrasi manakala memiliki sejumlah ciri-ciri. ciri-ciri itu sering disebut sebagai pilar demokrasi. Adapun cirri-ciri pemerintahan demokrasi sebagai berikut:
1. Kedaulatan rakyat
Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi. Dalam Negara demokrasi, pemilik kedaulatan adalah rakyat bukan penguasa. Kekuasaan tertinggi ada pada rakyat. Kekuasaan yang dimiluki oleh penguasa berasal dari rakyat.
2. Pemerintahan didasarkan pada persetujuan rakyat
Prinsip ini menghendaki adanya pengawasan rakyat terhadap pemerintahan. Dalam hal ini, penguasa Negara tidak bisadan tidak boleh menjalankan kehidupan  Negara berdasarkan kemauannya sendiri.
 3. Pemerintahan mayoritas dan perlindungan hak-hak minoritas
Prinsip ini menghendaki adanya keadilan dalam keputusan. Keputusan yang sesuai dengan kehendak rakyat. Dalam kenyataan, kehendak rakyat bias berbeda-beda, tidak sama. Dalam hal demikian, berlaku prinsip majority rule . maksudnya keputusan diambil sesuai kehendak mayoritas rakyat. Namun, keputusan tersebut hatus menghormati hak-hak minoritas (minority rights).
 4. Jaminan hak-hak asasi manusia
Prinsip ini menghendaki adanya jaminan hak-hak asasi. Jaminan tersebut dinyatakan  dalam konstitusi. Jaminan hak asasi itu sekurang-kurangnya meliputi hak-hak dasar. Hak-kah tersebut meliputi: hak mengemukakan pendapat, berekspresi, dan pers bebas; hak beragama; hak hidup, hak berserikat dan berkumpul; hak persamaan perlindungan hokum; hak atas proses peradilan yang bebas. Namun demikian. Di sini berlaku prinsip: hak asasi manusia harus senantiasa dikembangkan (diperbaiki, dipertajam, dan ditambah hak-hak lainnya).
 5. Pemilu yang bebas dan adil
Prinsip ini menghendaki adanya pergantian pimpinan pemerintahan secara damai dan teratur. Hal ini penting untuk menjaga agar kedaulatan rakyat tidak di selewengkan. Untuk itu diselenggarakanpemilihan umum (pemilu).
6. Persamaan di depan hukum
Prinsip ini menghendaki adaanya persamaan politik. Maksudnya, secara hukum ( didepan hukum) setiap warga Negara mempunyai kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan politik. Jadi, siapa saja memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi. Itu berarti tidak boleh ada sikap membeda-bedakan (diskriminasi), entah berdasarkan suku, ras, agama, antargolongan maupun jenis kelamin.
7. Perlindungan hukum
Prinsip ini menghendaki adanya perlindungan hukum warga Negara dari tindakan sewenang-wenang oleh Negara. Misalnya warga Negara tak boleh di tangkap tanpa alasan hukum yang jelas; warga Negara tak boleh dipenjarakan tanpa melalui proses hukum yang terbuka.
8. Pemerintahan di batasi oleh konstitusi
Prinsip ini menghendaki adanya pembatasan kekuasaan pemerintah melalui hokum. Pembatasan itu di tuangkan dalam konstitusi. Selanjutnya konstitusi itu menjadi dasar penyelenggaraan Negara yang harus di patuhi oleh pemerintah. Itulah sebabnya pemerintahan demokrasi sering di sebut “demokrasi konstitusional” dengan demikian, pemerintahan demokrasi dijalankan sesuai prinsip supremasi hukum (rule of law). Itu berarti kebijakan Negara harus didasarkan pada hukum.
 9. Penghargaan pada keberagaman
Prinsip ini menghendaki agar tiap-tiap kelompok social-budaya, ekonomi, ataupun politik diakui dan dijamin keberadaannya. Masing-masing kelompok memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan kehidupan Negara.
 10. Penghargaan terhadap nilai-nilai demokrasi
Prinsip ini menghendaki agar kehidupan Negara senantiasa diwarnai oleh toleransi, kemanfaatan, kerja sama dan konsesus. tolenrasi berarti kesedian untuk menahan diri, bersikap sabar, membiarkan dan berhati lapang terhadap orang-orang yang berpandangan berbeda. Kemanfaatan berarti demokrasi haruslah mendatangkan manfaat konkret, yaitu perbaikan kehidupan rakyat.kerja sama berarti semua pihak bersedia untuk menyumbangkan kemampuan terbaiknya dalam mewujudkan cita-cita bersama. Kompromi berarti ada komitmen untuk mencari titik temu di antara berbagai macam pandangan dan perbedaan pendapat guna mencari pemecahan untuk kebaiakn bersama.


Berikut prinsip-prinsip demokrasi pancasila yang meliputi:
  • Demokrasi yang berketuhanan yang Maha Esa
  • Demokrasi yang menjunjung hak asasi manusia
  • Demokrasi yang mengutamakan kedaulatan rakyat
  • Demokrasi yang didukung oleh kecerdasan warga negara
  • Demokrasi yang menetapkan pembagian kekuasaan warga negara
  • Demokrasi yang menjadi otonomi daerah
  • Demokrasi yang menerapkan konsep negara hukum
  • Demokrasi dengan peradilan yang merdeka dan tidak memihak
  • Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat
  • Demokrasi yang berkeadilan sosial

(Apa pengertian ahli) Demokrasi pancasila adalah suatu demokrasi yang diintegrasikan oleh sila-sila pancasila. Identitas demokrasi pancasila adalah sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan. Dalam demokrasi pancasila terkandung dua asas pokok, yakni asas kerakyataan dan asas musyawarah mufakat. Pedoman operasional demokrasi pancasila adalah ketetapan ketetapan MPRS/MPR. Unsur unsur yang terkandung adalah demokrasi Pancasila antara lain:
  • Kesadaran beragama dan menolak ateisme
  • Berpangkal pada kebenaran dan kecintaan kepada tanah air dan bangsa
  • Berlandaskan budi pekerti yang luhur dan berkepribadian Indonesia
  • Keseimbangan antara individu dan masyarakat, manusia dan lingkungan, serta manusia dengan Tuhannya.
  • Berlandaskan tinjauan lahir batin.
PELAKSANA / PERWUJUDAN DEMOKRASI
  • 1. A. Hakikat Demokrasi Demokrasi berasal dari bahasa Yunani ; demos (rakyat) dan kratos (pemerintah) Demokrasi adalah pemerintahan rakyat atau rakyat yang berkuasa, semua demokrasi berpihak kepada rakyat. Demokrasi diperkenalkan pertama kali dipernakalkan oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan
  • 2. Ciri-ciri demokrasi Adanya keterlibatan warga negara atau rakyat dalam pengambilan keputusan politik baik langsung maupun tidak langsung ( perwakilan ) Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat
  • 3. Demokrasi Dapat dibedakan menjadi : Demokrasi langsung adalah demokrasi dengan rakyat turut serta secara langsung mengambil keputusan politik yang menyangkut kepentingan warga negara Demokrasi tidak langsung yaitu demokrasi dimana rakyat mewakili kepentingan dan aspirasinya kepada lembaga negara
  • 4. Contoh-contoh demokrasi di Indonesia Masyarakat Jawa memiliki tradisi rembuk desa di balai desa dalam rangka membicarakan masalah bersama Masyarakat Sumatera Barat mempunyai tradisi kerapatan nagari yaitu musyawarah di balai gadang untuk membicarakan masalah bersama Masyarakat Sulawesi mempunyai tradisi Mapalus
  • 5. Nilai-nilai budaya demokrasi Menyelesaikan setiap perselisihan secara damai Menjamin perubahan dalam masyarakat secara damai Menyelenggarakan pergantian pemimpins secara tertib dan teratur Menghindari kekerasan dalam menyelesaikan masalah Menerima berbagai perbedaan dalam masyarakat Menjamin keadilan Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban Menghargai kebebasan berpendapat dan memperoleh informasi
  • 6. B. Pentingya Kehidupan Demokratis Pentingnya demokrasi dapat disimpulkan menjadi arti berikut : Terciptanya hubungan yang harmonis antar warga negara dan pemerintah Terciptanya ketertiban dan ketentraman bersama Berkembangnya kreativitas untuk menciptakan kebudayaan
  • 7. Upaya Demokrasi Upaya yang dapat dilakukan untuk mendukung tetap tegaknya demokrasi : Menjamin pelaksaan HAM Supremasi hukum Pemerintahan yang terbuka Kebebasan pers Penegakan keadilan Pemerintahan yang bertanggung jawab Sistem peradilan yang bebas dan mandiri Semangat kebersamaan kekeluargaan dan keterbukaan yang bertanggung jawab
  • 8. Contoh penerapan Demokrasi Contoh penerapan praktik demokrasi di lingkungan ; Keluarga Orang tua memberi kesempatan kepada anaknya untuk berpendapat Keluarga memusyawarahkan tujuan tempat rekreasi Orang tua memberi kesempatan kepada anak-anaknya untuk memilih pendidikan sesuai pilihan anak Lingkungan sekolah Siswa ikut serta memilih ketua OSIS Siswa ikut memusyawarahkan tujuan karya wisata Seluruh siswa melaksanakan hasil musyawarah kelas
  • 9. Lingkungan masyarakat Seluruh masyarakat ikut serta dalam pemilihan kepala desa Masyarakat mempunyai hak dan berani untuk berpendapat dalam musyawarah Memberi kesempatan kepada semua masyarakat untuk mencalonkan diri menjadi kepala desa, ketua RT dan ketua RW Lingkungan bangsa dan negara Warga negara berpartisipasi melakukan kontrol sosial kepada pemerintah sesauai dengan aturan Warga negara ikut serta mensukseskan pemilihan umum Warga negara melakukan demonstrasi sesuai dengan aturan
  • 10. Landasan Asas Demokrasi Ada 2 asas pokok demokrasi yaitu ; Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan. Misalnya pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan wakil rakyat yang akan duduk di majelis atau dewan Pengakuan hakikat manusia. Misalnya, adanya pengakuan dan jaminan dari pemerintah untuk melindungi dan menegakan HAM demi kepentingan bersama
  • 11. Demokrasi Pancasila Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dijiwai oleh ideologi Pancasila atau berdasarkan Pancasila Landasan pokok demokrasi Pancasila yaitu “sila keempat” yang berbunyi “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” namun sebagai mana diketahui bahwa sila-sila dalam pancasila saling berkaitan antara sila yang satu dengan sila yang lainnya. Maka, demokrasi Pancasila juga dijiwai oleh semua sila Pancasila
  • 12. Asas Demokrasi Pancasila Persamaan Keseimbangan hak dan kewajiban Musyawarah untuk mufakat Mewujudkan keadilan sosial Kebebasan yang bertanggung jawab Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan Cita-cita nasional
  • 13. Prinsip Demokrasi Pancasila Prinsip: Pembagian kekuasaan Rule of law Perlindungan HAM Partai politik yang lebih dari satu Pemilu Pers yang bebas Keterbukaan manajemen
  • 14. Demokrasi Pancasila Demokrasi Pancasila merupakan ; kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berkeTuhanan yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpesatuan Indonesia, dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
  • 15. Makna Inti demokrasi yang dimuat dalam Pancasila dapat ditemukan dalam sila keempat Pancasila “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyarakatan/perwakilan” Makna yang terkandung dalam sila tersebut yaitu; Kerakyatan, bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat Hikmat kebijaksanaan, bahwa penggunaan pikiran manusia harus selalu mempertimbangkan integritas bangsa, kepentingan rakyat , serta dilaksanakan dengan sadar, jujur, bertanggung jawab Pemusyawaratan, ciri khas kepribadian bangsa Indonesia dalam mencari keputusan sesuai dengan kehendak rakyat Perwakilan, suatu sistem atau suatu cara yang berupaya menggugah partisipasi rakyat mengambil bagian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  • 16. C. Sikap Positif terhadap pelaksanaan Demokrasi Contoh sikap positif dalam mengembangkan budaya demokrasi ; Mengakui persamaan derajat sesama manusia Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban Mengembangkan kebebasan secara bertanggung jawab Mengembangkan kebebasan berkelompok, berserikat, dan berorganisasi Mengembangkan musyawarah dalam memcahakan musyawarah Menaati aturan-aturan hukum yang berlaku Menghargai perbedaan pendapat Mengembangkan keadilan sosial Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Mengembangkan partisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara




HUBUNGAN DEMOKRASI DENGAN PEMILIHAN UMUM
Dalam sebuah Negara yang menganut paham Demokrasi, Pemilu menjadi kunci terciptanya demokrasi. Tak ada demokrasi tanpa diikuti Pemilu. Pemilu merupakan wujud yang paling nyata dari demokrasi. Salah satu perwujudan keterlibatan rakyat dalam proses politik adalah Pemilihan Umum. Demokrasi sebuah bangsa hampir tidak terpahamkan tanpa Pemilu.
Sehingga setiap pemerintahan suatu Negara yang hendak menyelenggarakan pemilu selalu menginginkan pelaksanaanya benar-benar mencerminkan proses demokrasi. Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk ikut serta menentukan figure dan arah kepemimpinan Negara dalam periode waktu tertentu.
Ide demokrasi yang menyebutkan bahwa dasar penyelenggaraan Negara adalah kehendak rakyat merupakan dasar bagi penyelenggaraan pemilu. Pemilu yang teratur dan berkesinambungan saja tidak cukup untuk menghasilkan kepemimpinan yang benar-benar mendekati kehendak rakyat. Pemilu merupakan saran legitimasi bagi sebuah kekuasaan. Setiap penguasa betapapun otoriternya pasati membutuhkan dukungan rakyat secara formal untuk melegitimasi kekuasaanya.
Pemilihan umum merupakan perwujudan nyata demokrasi dalam praktek bernegara saat ini karena menjadi sarana utama bagi rakyat untuk menyatakan kedaulatan rakyat atas Negara dan Pemerintah. Pernyataan kedaulatan rakyat tersebut dapat diwujudkan dalam proses pelibatan masyarakat untuk menentukan siapa-siapa saja yang harus menjalankan dan di sisi lain mengawasi pemerintahan Negara. Karena itu, fungsi utama bagi rkayat adalah “untuk memilih dan melakukan pengawasan terhadap wakil-wakil mereka”.
Dan yang tidak boleh kita lupakan pemilu adalah peristiwa perhelatan rakyat yang paling akbar yang hanya terjadi lima tahun dan melalui pemilulah rakyat secara langsung tanpa kecuali benar-benar menunjukkan eksistensinya sebagai pemegang kedaulatan dalam Negara. Berdasarkan dapat ditegaskan bahwa pemilu sebagai wujud paling nyata dari demokrasi.

TUGAS DAN WEWENANG LEMBAGA NEGARA INDONESIA

A. MPR
               Wewenang MPR berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UUD Tahun 1945 adalah:
1.     mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
2.     melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden;
3.     memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar;
4.     memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya;
5.     memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
B. DPR
               Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, untuk optimalisasi lembaga perwakilan serta memperkukuh pelaksanaan saling mengawasi dan saling mengimbangi oleh DPR, DPR memiliki fungsi yang diatur secara eksplisit dalam UUD.
Pada Pasal 20A dipertegas fungsi DPR, yaitu fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi legislasi mempertegas kedudukan DPR sebagai lembaga legislatif yang menjalankan kekuasaan membentuk undang-undang. Fungsi anggaran mempertegas kedudukan DPR untuk membahas (termasuk mengubah) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditujukan bagi kesejahteraan rakyat. Kedudukan DPR dalam hal APBN ini lebih menonjol dibandingkan dengan kedudukan Presiden karena apabila DPR tidak menyetujui RAPBN yang diusulkan Presiden, Pemerintah menjalankan APBN tahun yang lalu [Pasal 23 ayat (3)]. Fungsi pengawasan adalah fungsi DPR dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan oleh Presiden (pemerintah).

Penegasan fungsi DPR dalam UUD 1945 itu akan sangat mendukung pelaksanaan tugas DPR sehingga DPR makin berfungsi sesuai dengan harapan dan tuntutan rakyat Selanjutnya, dalam kerangka checks and balances system dan penerapan negara hukum, dalam pelaksanaan tugas DPR, setiap anggota DPR dapat diberhentikan dari jabatannya. Dalam masa jabatannya mungkin saja terjadi hal atau kejadian atau kondisi yang menyebabkan anggota DPR dapat diberhentikan sebagai anggota DPR. Agar pemberhentian anggota DPR tersebut mempunyai dasar hukum yang baku dan jelas, pemberhentian perlu diatur dalam undang-undang. Ketentuan ini merupakan mekanisme controlterhadapanggotaDPR.
Adanya pengaturan pemberhentian anggota DPR dalam masa jabatannya dalam undang-undang akan menghindarkan adanya pertimbangan lain yang tidak berdasarkan undang-undang. Ketentuan itu juga sekaligus menunjukkan konsistensi dalam menerapkan paham supremasi hukum, yaitu bahwa setiap orang sama di depan hukum, sehingga setiap warga negara harus tunduk pada hukum. Namun, dalam menegakkan hukum itu harus dilakukan dengan cara-cara yang sesuai dengan hukum.

C. DPD
               DPD memiliki fungsi yang terbatas di bidang legislasi, anggaran, pengawasan, dan pertimbangan. Fungsi DPD berkaitan erat dengan sistem saling mengawasi dan saling mengimbangi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Kewenangan legislatif yang dimiliki DPD adalah dapat mengajukan kepada DPR dan ikut membahas rancangan undang-undang yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan, pemekaran, dan pengabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Selain itu, DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN, RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.
Dalam bidang pengawasan, DPD mengawasi pelaksanaan berbagai undang-undang yang ikut dibahas dan diberikan pertimbangan oleh DPD. Namun, kewenangan pengawasan menjadi sangat terbatas karena hasil pengawasan itu hanya untuk disampaikan kepada DPR guna bahan pertimbangan dan ditindaklanjuti. Akan tetapi, pada sisi lain anggota DPD ini memiliki kedudukan dan kewenangan yang sama dengan DPR ketika bersidang dalam kedudukan sebagai anggota MPR, baik dalam perubahan UUD, pemberhentian Presiden, maupun Wakil Presiden.
UUD NRI Tahun 1945 menentukan jumlah anggota DPD dari setiap provinsi adalah sama dan jumlah seluruh anggotanya tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Penetapan jumlah wakil daerah yang sama dari setiap provinsi pada keanggotaan DPD menunjukan kesamaan status provinsi- provinsi itu sebagai bagian integral dari negara Indonesia. Tidak membedakan provinsi yang banyak atau sedikit penduduknya maupun yang besar atau yang kecil wilayahnya.

D. Presiden
               Perubahan UUD 1945 yang cukup siknifikan dan mendasar bagi penyelenggaraan demokrasi yaitu pemilihan presiden secara langsung. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui mekanisme pemilu. Pemilihan secara langsung presiden dan wakil presiden akan memperkuat legitimasi seorang presiden sehingga presiden diharapkan tidak mudah untuk diberhentikan di tengah jalan tanpa dasar memadai, yang bisa mempengaruhi stabilitas politik dan pemerintahaan secara aktual.
Presiden merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan dibidang eksekutif. Seiring dengan Perubahan UUD 1945, saat ini kewenangan Presiden diteguhkan hanya sebatas pada bidang kekuasaan dibidang pelaksanaan pemerintahan negara. Namun demikian, dalam UUD 1945 juga diatur mengenai ketentuan bahwa Presiden juga menjalankan fungsi yang berkaitan dengan bidang legislatif maupun bidang yudikatif.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar, Presiden haruslah warga negara Indonesia yang sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain. Perubahan ketentuan mengenai persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dimaksudkan untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan bangsa dan tuntutan zaman serta agar sesuai dengan perkembangan masyarakat yang makin demokratis, egaliter, dan berdasarkan rule of law yang salah satu cirinya adalah pengakuan kesederajatan di depan hukum bagi setiap warga negara. Hal ini juga konsisten dengan paham kebangsaan Indonesia yang berdasarkan kebersamaan dengan tidak membedakan warga negara atas dasar keturunan, ras, dan agama. Kecuali itu, dalam perubahan ini juga terkandung kemauan politik untuk lebih memantapkan ikatan kebangsaan Indonesia.
Selanjutnya, sebagai perwujudan negara hukum dan checks and balances system, dalam UUD diatur mengenai ketentuan tentang periode masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden serta adanya ketentuan tentang tata cara pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya. Ketentuan tersebut menunjukan bahwa jabatan Presiden dapat dikontrol oleh lembaga negara lainnya, dengan demikian akan terhindar dari kesewenang-wenangan dalam penyelenggaraan tugas kenegaraan.
Berkaitan dengan pelaksanaan prinsip checks and balances system serta hubungan kewenangan antara Presiden dengan lembaga negara lainnya, antara lain mengenai pemberian grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi yang semula menjadi hak prerogatif Presiden sebagai kepala negara, saat ini dalam menggunakan kewenangannya tersebut harus dengan memperhatikan pertimbangan lembaga negara lain yang memegang kekuasaan sesuai dengan wewenangnya. MahkamahAgung memberikan pertimbangan dalam hal pemberian grasi dan rehabilitasi dari pelaksana fungsi yudikatif. DPR memberikan pertimbangan dalam hal pemberian amnesti dan abolisi karena didasarkan pada pertimbangan politik. Oleh karena itu DPR sebagai lembaga perwakilan/lembaga politik kenegaraan adalah lembaga negara paling tepat memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai hal itu.
Adanya pertimbangan MA dan DPR (lembaga di bidang yudikatif dan legislatif) juga dimaksudkan agar terjalin saling mengawasi dan saling mengimbangi antara Presiden dan kedua lembaga negara tersebut dalam hal pelaksanaan tugas-tugas kenegaraan.
E. Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial
Kekuasaan kehakiman dalam sistem ketatanegaraan Indonesia bertujuan untuk menyelenggarakan peradilan yang merdeka, bebas dari intervensi pihak mana pun, guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah mahkamah konstitusi.
Perubahan ketentuan mengenai kekuasaan kehakiman dalam UUD 1945 dimaksudkan untuk mempertegas bahwa tugas kekuasaan kehakiman dalam sistem ketatanegaraan Indonesia adalah untuk menyelenggarakan peradilan yang merdeka, bebas dari intervensi pihak mana pun, guna menegakkan hukum dan keadilan. Ketentuan ini merupakan perwujudan prinsip Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3).
Dalam UUD 1945 Pasal 24 ayat (3) dikatakan bahwa “badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang”. Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum keberadaan berbagai badan lain yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, antara lain lembaga penyidik dan lembaga penuntut.
Pengaturan dalam undang-undang mengenai badan lain yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman membuka partisipasi rakyat melalui wakil- wakilnya di DPR untuk memperjuangkan agar aspirasi dan kepentingannya diakomodasi dalam pembentukan undang-undang tersebut.
Adanya ketentuan pengaturan dalam undang-undang tersebut merupakan salah satu wujud saling mengawasi dan saling mengimbangi antara kekuasaan yudikatif MA dan badan peradilan di bawahnya serta MK dengan kekuasaan legislatif DPR dan dengan kekuasaan eksekutif lembaga penyidik dan lembaga penuntut. Selain itu, ketentuan itu dimaksudkan untuk mewujudkan sistem peradilan terpadu (integrated judiciary system) di Indonesia.
Pencantuman Pasal 24 ayat (3) di atas juga untuk mengantisipasi perkembangan yang terjadi pada masa yang akan datang, misalnya, kalau ada perkembangan badan-badan peradilan lain yang tidak termasuk dalam kategori keempat lingkungan peradilan yang sudah ada itu diatur dalam undang-undang.
1. MahkamahAgung
               Perubahan ketentuan yang mengatur tentang tugas dan wewenang Mahkamah Agung dalam Undang-Undang Dasar dilakukan atas pertimbangan untuk memberikan jaminan konstitusional yang lebih kuat terhadap kewenangan dan kinerja MA. Sesuai dengan ketentuan Pasal 24A ayat (1), MA mempunyai wewenang: 1) mengadili pada tingkat kasasi;
2) menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang;
3) wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
2. Mahkamah Konstitusi
               Perubahan UUD 1945 juga melahirkan sebuah lembaga negara baru di bidang kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Konstitusi dengan wewenang sebagai berikut:
1) menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;
2) memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;
3) memutus pembubaran partai politik;
4) memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Lembaga ini merupakan bagian kekuasaan kehakiman yang mempunyai peranan penting dalam usaha menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai dengan tugas dan kewenangannya sebagaimana yang ditentukan dalam UUD 1945. Pembentukan Mahkamah Konstitusi adalah sejalan dengan dianutnya paham negara hukum dalam UUD
1945. Dalam negara hukum harus dijaga paham konstitusional.Artinya, tidak boleh ada undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.
Hal itu sesuai dengan penegasan bahwa Undang-Undang Dasar sebagai puncak dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 membutuhkan sebuah mahkamah dalam rangka menjaga prinsip konstitusionalitas hukum.
3. KomisiYudisial
               Untuk menjaga dan meningkatkan integritas hakim agung, dalam Undang-Undang Dasar dibentuk lembaga baru yaitu Komisi  Yudisial. Melalui lembaga Komisi Yudusial ini, diharapkan dapat diwujudkan lembaga peradilan yang sesuai dengan harapan rakyat sekaligus dapat diwujudkan penegakan hukum dan pencapaian keadilan yang diputus oleh hakim yang terjaga kehormatan dan keluhuran martabat serta perilakunya.
Wewenang Komisi Yudisial menurut ketentuan UUD adalah mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Dalam proses rekrutmen hakim agung, calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan dan untuk selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
Pasal 24B UUD menyebutkan Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta prilaku hakim. Dengan demikian, Komisi Yudisial memiliki dua kewenangan, yaitu mengusulkan pengangkatan calon hakim agung di Mahkamah Agung dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga martabat serta menjaga prilaku hakim di Mahkamah Konstitusi.
Anggota Komisi Yudisial berdasarkan ketentuan undang-undang berjumlah 7 (tujuh) orang dan berstatus sebagai pejabat negara yang terdiri atas mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat. Keanggotaan komisi Yudisial diajukan Presiden kepada DPR, dengan terlebih dahulu Presiden membantu panitia seleksi yang terdiri dari unsur pemerintah, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat.
Komisi ini dibentuk sebagi respon tehadap upaya penegakan dan reformasi di institusi peradilan, yang selama ini dianggap kurang memuaskan. Selain itu, untuk meminimalisasi interes politik dari anggota DPR di dalam memilih dan menentukan hakim agung di Mahkamah Agung. Mahkamah Agung adalah institusi peradilan yang independen dan seharusnya terlepas dari campur tangan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Komisi Yudisial juga dibentuk untuk memberikan pengawasan terhadap perilaku hakim. Pengawasan dilakukan secara internal peradilan terhadap para hakim yang apabila terbukti kurang efektif dapat dilakukan penindakan secara tegas terhadap hakim yang melakukan pelanggaran.
F. Badan Pemeriksa Keuangan
               Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan dalam bidang auditor. Pengaturan tugas dan wewenang BPK dalam Undang-Undang Dasar dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum yang kuat serta pengaturan rinci mengenai BPK yang bebas dan mandiri serta sebagai lembaga negara yang berfungsi memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dalam rangka memperkuat kedudukan, kewenangan, dan independensinya sebagai lembaga negara, anggotanya dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Dalam kedudukannya sebagai eksternal auditor pemerintah yang memeriksa keuangan negara dan APBD, serta untuk dapat menjangkau pemeriksaan di daerah, BPK membuka kantor perwakilan di setiap provinsi. BPK mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, dan DPRD sesuai dengan kewenangan. Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang- undang.
Mengingat BPK sebagai lembaga negara dalam bidang auditor, untuk optimalisasi dan independensi dalam melaksanakan tugasnya, anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden. BPK berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan disetiap provinsi. Terkait dengan pemeriksaan keuangan negara, BPK ditegaskan juga berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara [Pasal 23E ayat (1)] serta menyerahkan hasil pemeriksaan keuangan negara kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya [Pasal 23 E ayat (2)].


0 komentar:

Posting Komentar

Random Template