Macam-Macam
Kedaulatan
Dalam menjalankan kekuasaannya, setiap negara mempunyai cara-cara yang
berbeda.Oleh sebab itu, kedaulatan suatu negara juga ada bermacam-macam.Di
bawah ini akan dibahas beberapa teori kedaulatan.
a.
Kedaulatan Tuhan
Menurut teori ini, kedaulatan berasal dari Tuhan yang diberikan :kepada
raja atau penguasa. Karena kehendak Tuhan menjelma ke dalam diri
raja atau penguasa, maka seorang raja dianggap sebagai utusan Tuhan
atau wakil Tuhan (titisan dewa). Segala peraturan yang dijalankan oleh
penguasa bersumber dari Tuhan, oleh sebab itu rakyat harus patuh dan
tunduk kepada perintah penguasa. Penganut paham ini adalah Agustinus,
Thomas Aquinas, Marsillius, dan F.J. Stahl. Teori kedaulatan Tuhan
pernah diterapkan di Ethiopia pada masa Raja Haile Selassi, Belanda,
dan Jepang pada masa Kaisar Tenno Heika.
Menurut teori ini, kedaulatan berasal dari Tuhan yang diberikan :kepada
raja atau penguasa. Karena kehendak Tuhan menjelma ke dalam diri
raja atau penguasa, maka seorang raja dianggap sebagai utusan Tuhan
atau wakil Tuhan (titisan dewa). Segala peraturan yang dijalankan oleh
penguasa bersumber dari Tuhan, oleh sebab itu rakyat harus patuh dan
tunduk kepada perintah penguasa. Penganut paham ini adalah Agustinus,
Thomas Aquinas, Marsillius, dan F.J. Stahl. Teori kedaulatan Tuhan
pernah diterapkan di Ethiopia pada masa Raja Haile Selassi, Belanda,
dan Jepang pada masa Kaisar Tenno Heika.
b. Kedaulatan Raja
Kedaulatan suatu negara terletak di tangan raja, karena raja
merupakan penjelmaan kehendak Tuhan dan juga bayangan dari Tuhan.
Agar negara kuat dan kokoh, seorang raja harus mempunyai kekuasaanyang kuat dan
tidakterbatas sehingga rakyat harus re1a menyerahkan
hak-haknya dan kekuasaannya kepada raja.
Tokoh-tokoh yang mempunyai paham kedaulatan raja adalah Niccolo
Machiavelli, Jean Bodin, Thomas Hobbes dan F. Hegel. teori ini
pernah diterapkan di Perancis pada masa Raja Louis XIV. Pada zaman
modern model kekuasaan ini telah ditinggalkan negara-negara di dunia,
karena kedaulatan raja cenderung menciptakan kekuasaan yang tidak
terbatas (absolut), sewenang-wenang dan otoriter.
c. Kedaulatan Negara
Berdasarkan teori ini kekuasaan pemerintahan bersumber dari
kedaulatan negara. Karena sumber kedaulatan dari negara, maka negara
dianggap memiliki kekuasaan yang tidak terbatas, dan kekuasaan itu
diserahkan kepada raja atas nama negara. Negara berhak untuk membuat
aturan hukum, oleh sebab itu negara tidak wajib tunduk kerada hukum.
Penganut teori kedaulatan negara adalah George Jellinek dan Paul
Laband. Teori kedaulatan ini pernah diberlakukan Rusia pada masa
kekuasaan Tsar dan Jerman pada masa Hitler, serta Italia pada saat
Mussolini berkuasa.
d. Kedaulatan Hukum
Menurut teori ini kekuasaan hukum (rechts souvereiniteit)
merupakan kekuasaan tertinggi. Kekuasaan negara harus bersumber pada
hukum, sedangkan hukum bersumber pada rasa keadilan pan kesadaran
hukum. Berdasarkan teori ini suatu negara diharapkan menjadi negara
hukum, artinya semua tindakan penyelenggara negara dan rakyat harus
berdasarkan hukum yang berlaku. Penganut tecri ini adalah H. Krabbe,
Immanuel Kant, dan Kranenburg. Sebagian besar negara-negara di
Eropa dan Amerika menggunakan tecri kedaulatan hukum.
e . Kedaulatan Rakyat
Teori kedaulatan rakyat menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi
berada di tangan rakyat. Rakyat memberikan kekuasaannya kepada
penguasa untuk menjalankan pemerintahan melalui sebuah perjanjian yang
disebut kontrak social. Penguasa negara dipilih dan ditentukan atas
kehendak rakyat melalui perwakilan yang duduk dalam pemerintahan.
Demikian pula sebaliknya, penguasa negara harus mengakui dan
melindungi hak-hak rakyat serta menjalankan pemerintahan berdasarkan
aspirasi rakyat. Apabila penguasa negara tidak dapat menjamin hak-hak
rakyat dan tidak bisa memenuhi aspirasi rakyat, maka rakyat dapat
mengganti penguasa tersebut dengan penguasa yang baru. Penganut teori
ini adalah Solon, John Locke, Montesquieu dan J.J. Rousseau. Teori
kedaulatan rakyat hampir diterapkan di seluruh dunia, namun
pelaksanaannya tergantung pada rezim yang berkuasa, ideologi dan
kebudayaan masing-masing negara.
MACAM-MACAM
DEMOKRASI
A. Demokrasi Pancasila
Demokrasi yang dianut oleh bangsa Indonesia sampai saat ini adalah demokrasi Pancasila. Yaitu, pelaksanaan demokrasi di Indonesia dilakukan atas dasar Pancasila. Dengan kata lain adalah paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup Pancasila.
Demokrasi yang dianut oleh bangsa Indonesia sampai saat ini adalah demokrasi Pancasila. Yaitu, pelaksanaan demokrasi di Indonesia dilakukan atas dasar Pancasila. Dengan kata lain adalah paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup Pancasila.
B. Demokrasi Terpimpin
Sistem demokrasi ini dicetuskan oleh Soekarno, pada masa demokrasi terpimpin Soekarno menjadi kekutan politik yang hamper tak tergoyahkan. Bahkan beliau mencalonkan diri sebagai presiden seumur hidup. Namun hal itu ditentang oleh Hatta karena menurutnya jika menganut system tersebutu maka Indonesia kembali ke Negara Feodal yang berpusat pada raja.
C. Demokrasi Parlementer
Demokrasi parlementer adalah sebuah system demokrasi yang pengawasannya dilakukan oleh parlemen. Ciri utama Negara yang menganut system demokrasi ini adalah dengan adanya parlemen dalam sistem pemerintahannya. Indonesia pernah mencoba menganut system ini pada saat pertama merdeka tahun 1957.
D. Demokrasi Liberal
Demokrasi liberal adalah salah satu paham yang mendorong munculnya banyak partai politik. Karena dalam praktiknya, setiap masyarakat mempunyai hak yang sama untuk berkecimpung dipemerintahan. Dalam system ini pemilu harus dilaksanakan dengan bebas dan adil. Selain itu, pemilihan kepala pemerintahan dilakukan secara kompetitif
Ciri-ciri Pemerintahan Demokrasi
Sebuah Negara bisa di sebut
sebagai Negara demokrasi manakala memiliki sejumlah ciri-ciri. ciri-ciri itu
sering disebut sebagai pilar demokrasi. Adapun cirri-ciri pemerintahan
demokrasi sebagai berikut:
1. Kedaulatan rakyat
Kedaulatan
berarti kekuasaan tertinggi. Dalam Negara demokrasi, pemilik kedaulatan adalah
rakyat bukan penguasa. Kekuasaan tertinggi ada pada rakyat. Kekuasaan yang
dimiluki oleh penguasa berasal dari rakyat.
2.
Pemerintahan didasarkan pada persetujuan rakyat
Prinsip ini
menghendaki adanya pengawasan rakyat terhadap pemerintahan. Dalam hal ini,
penguasa Negara tidak bisadan tidak boleh menjalankan kehidupan Negara
berdasarkan kemauannya sendiri.
3. Pemerintahan
mayoritas dan perlindungan hak-hak minoritas
Prinsip ini menghendaki adanya keadilan dalam keputusan.
Keputusan yang sesuai dengan kehendak rakyat. Dalam kenyataan, kehendak rakyat
bias berbeda-beda, tidak sama. Dalam hal demikian, berlaku prinsip majority rule . maksudnya keputusan
diambil sesuai kehendak mayoritas rakyat. Namun, keputusan tersebut hatus
menghormati hak-hak minoritas (minority rights).
4. Jaminan
hak-hak asasi manusia
Prinsip ini
menghendaki adanya jaminan hak-hak asasi. Jaminan tersebut dinyatakan
dalam konstitusi. Jaminan hak asasi itu sekurang-kurangnya meliputi hak-hak
dasar. Hak-kah tersebut meliputi: hak mengemukakan pendapat, berekspresi, dan
pers bebas; hak beragama; hak hidup, hak berserikat dan berkumpul; hak
persamaan perlindungan hokum; hak atas proses peradilan yang bebas. Namun
demikian. Di sini berlaku prinsip: hak asasi manusia harus senantiasa
dikembangkan (diperbaiki, dipertajam, dan ditambah hak-hak lainnya).
5. Pemilu
yang bebas dan adil
Prinsip ini
menghendaki adanya pergantian pimpinan pemerintahan secara damai dan teratur.
Hal ini penting untuk menjaga agar kedaulatan rakyat tidak di selewengkan.
Untuk itu diselenggarakanpemilihan umum (pemilu).
6.
Persamaan di depan hukum
Prinsip ini
menghendaki adaanya persamaan politik. Maksudnya, secara hukum ( didepan hukum)
setiap warga Negara mempunyai kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam
proses pembuatan keputusan politik. Jadi, siapa saja memiliki kesempatan yang
sama untuk berpartisipasi. Itu berarti tidak boleh ada sikap membeda-bedakan
(diskriminasi), entah berdasarkan suku, ras, agama, antargolongan maupun jenis
kelamin.
7.
Perlindungan hukum
Prinsip ini
menghendaki adanya perlindungan hukum warga Negara dari tindakan
sewenang-wenang oleh Negara. Misalnya warga Negara tak boleh di tangkap tanpa
alasan hukum yang jelas; warga Negara tak boleh dipenjarakan tanpa melalui
proses hukum yang terbuka.
8.
Pemerintahan di batasi oleh konstitusi
Prinsip ini menghendaki adanya pembatasan kekuasaan pemerintah
melalui hokum. Pembatasan itu di tuangkan dalam konstitusi. Selanjutnya
konstitusi itu menjadi dasar penyelenggaraan Negara yang harus di patuhi oleh
pemerintah. Itulah sebabnya pemerintahan demokrasi sering di sebut “demokrasi
konstitusional” dengan demikian, pemerintahan demokrasi dijalankan sesuai
prinsip supremasi hukum (rule of law). Itu berarti
kebijakan Negara harus didasarkan pada hukum.
9. Penghargaan
pada keberagaman
Prinsip ini
menghendaki agar tiap-tiap kelompok social-budaya, ekonomi, ataupun politik
diakui dan dijamin keberadaannya. Masing-masing kelompok memiliki hak dan
kewajiban yang sama untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan kehidupan
Negara.
10. Penghargaan
terhadap nilai-nilai demokrasi
Prinsip ini menghendaki agar kehidupan Negara senantiasa
diwarnai oleh toleransi, kemanfaatan, kerja sama dan konsesus. tolenrasi berarti kesedian untuk menahan diri, bersikap
sabar, membiarkan dan berhati lapang terhadap orang-orang yang berpandangan
berbeda. Kemanfaatan berarti
demokrasi haruslah mendatangkan manfaat konkret, yaitu perbaikan kehidupan
rakyat.kerja sama berarti semua pihak bersedia untuk
menyumbangkan kemampuan terbaiknya dalam mewujudkan cita-cita bersama. Kompromi berarti ada komitmen untuk mencari titik temu
di antara berbagai macam pandangan dan perbedaan pendapat guna mencari
pemecahan untuk kebaiakn bersama.
Berikut prinsip-prinsip demokrasi pancasila yang meliputi:
- Demokrasi
yang berketuhanan yang Maha Esa
- Demokrasi
yang menjunjung hak asasi manusia
- Demokrasi
yang mengutamakan kedaulatan rakyat
- Demokrasi
yang didukung oleh kecerdasan warga negara
- Demokrasi
yang menetapkan pembagian kekuasaan warga negara
- Demokrasi
yang menjadi otonomi daerah
- Demokrasi
yang menerapkan konsep negara hukum
- Demokrasi
dengan peradilan yang merdeka dan tidak memihak
- Demokrasi
dengan kesejahteraan rakyat
- Demokrasi
yang berkeadilan sosial
(Apa pengertian ahli) Demokrasi pancasila adalah suatu demokrasi yang
diintegrasikan oleh sila-sila pancasila. Identitas demokrasi pancasila adalah
sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan.
Dalam demokrasi pancasila terkandung dua asas pokok, yakni asas kerakyataan dan
asas musyawarah mufakat. Pedoman operasional demokrasi pancasila adalah
ketetapan ketetapan MPRS/MPR. Unsur unsur yang terkandung adalah demokrasi
Pancasila antara lain:
- Kesadaran
beragama dan menolak ateisme
- Berpangkal
pada kebenaran dan kecintaan kepada tanah air dan bangsa
- Berlandaskan
budi pekerti yang luhur dan berkepribadian Indonesia
- Keseimbangan
antara individu dan masyarakat, manusia dan lingkungan, serta manusia
dengan Tuhannya.
- Berlandaskan
tinjauan lahir batin.
PELAKSANA / PERWUJUDAN
DEMOKRASI
- 1. A.
Hakikat Demokrasi Demokrasi berasal dari bahasa Yunani ; demos (rakyat)
dan kratos (pemerintah) Demokrasi adalah pemerintahan rakyat atau rakyat
yang berkuasa, semua demokrasi berpihak kepada rakyat. Demokrasi
diperkenalkan pertama kali dipernakalkan oleh Aristoteles sebagai suatu
bentuk pemerintahan
- 2. Ciri-ciri
demokrasi Adanya keterlibatan warga negara atau rakyat dalam pengambilan
keputusan politik baik langsung maupun tidak langsung ( perwakilan )
Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang Adanya
kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara Adanya pemilihan umum
untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat
- 3. Demokrasi
Dapat dibedakan menjadi : Demokrasi langsung adalah demokrasi dengan
rakyat turut serta secara langsung mengambil keputusan politik yang
menyangkut kepentingan warga negara Demokrasi tidak langsung yaitu
demokrasi dimana rakyat mewakili kepentingan dan aspirasinya kepada
lembaga negara
- 4. Contoh-contoh
demokrasi di Indonesia Masyarakat Jawa memiliki tradisi rembuk desa di
balai desa dalam rangka membicarakan masalah bersama Masyarakat Sumatera
Barat mempunyai tradisi kerapatan nagari yaitu musyawarah di balai gadang
untuk membicarakan masalah bersama Masyarakat Sulawesi mempunyai tradisi
Mapalus
- 5. Nilai-nilai
budaya demokrasi Menyelesaikan setiap perselisihan secara damai Menjamin
perubahan dalam masyarakat secara damai Menyelenggarakan pergantian
pemimpins secara tertib dan teratur Menghindari kekerasan dalam
menyelesaikan masalah Menerima berbagai perbedaan dalam masyarakat
Menjamin keadilan Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban Menghargai
kebebasan berpendapat dan memperoleh informasi
- 6. B.
Pentingya Kehidupan Demokratis Pentingnya demokrasi dapat disimpulkan
menjadi arti berikut : Terciptanya hubungan yang harmonis antar warga
negara dan pemerintah Terciptanya ketertiban dan ketentraman bersama
Berkembangnya kreativitas untuk menciptakan kebudayaan
- 7. Upaya
Demokrasi Upaya yang dapat dilakukan untuk mendukung tetap tegaknya
demokrasi : Menjamin pelaksaan HAM Supremasi hukum Pemerintahan yang
terbuka Kebebasan pers Penegakan keadilan Pemerintahan yang bertanggung
jawab Sistem peradilan yang bebas dan mandiri Semangat kebersamaan
kekeluargaan dan keterbukaan yang bertanggung jawab
- 8. Contoh
penerapan Demokrasi Contoh penerapan praktik demokrasi di lingkungan ;
Keluarga Orang tua memberi kesempatan kepada anaknya untuk berpendapat
Keluarga memusyawarahkan tujuan tempat rekreasi Orang tua memberi
kesempatan kepada anak-anaknya untuk memilih pendidikan sesuai pilihan
anak Lingkungan sekolah Siswa ikut serta memilih ketua OSIS Siswa ikut
memusyawarahkan tujuan karya wisata Seluruh siswa melaksanakan hasil
musyawarah kelas
- 9. Lingkungan
masyarakat Seluruh masyarakat ikut serta dalam pemilihan kepala desa
Masyarakat mempunyai hak dan berani untuk berpendapat dalam musyawarah
Memberi kesempatan kepada semua masyarakat untuk mencalonkan diri menjadi
kepala desa, ketua RT dan ketua RW Lingkungan bangsa dan negara Warga
negara berpartisipasi melakukan kontrol sosial kepada pemerintah sesauai
dengan aturan Warga negara ikut serta mensukseskan pemilihan umum Warga
negara melakukan demonstrasi sesuai dengan aturan
- 10. Landasan
Asas Demokrasi Ada 2 asas pokok demokrasi yaitu ; Pengakuan partisipasi
rakyat dalam pemerintahan. Misalnya pemilihan presiden dan wakil presiden
serta pemilihan wakil rakyat yang akan duduk di majelis atau dewan
Pengakuan hakikat manusia. Misalnya, adanya pengakuan dan jaminan dari
pemerintah untuk melindungi dan menegakan HAM demi kepentingan bersama
- 11. Demokrasi
Pancasila Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dijiwai oleh ideologi
Pancasila atau berdasarkan Pancasila Landasan pokok demokrasi Pancasila
yaitu “sila keempat” yang berbunyi “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” namun sebagai mana
diketahui bahwa sila-sila dalam pancasila saling berkaitan antara sila
yang satu dengan sila yang lainnya. Maka, demokrasi Pancasila juga dijiwai
oleh semua sila Pancasila
- 12. Asas
Demokrasi Pancasila Persamaan Keseimbangan hak dan kewajiban Musyawarah
untuk mufakat Mewujudkan keadilan sosial Kebebasan yang bertanggung jawab
Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan Cita-cita nasional
- 13. Prinsip
Demokrasi Pancasila Prinsip: Pembagian kekuasaan Rule of law Perlindungan
HAM Partai politik yang lebih dari satu Pemilu Pers yang bebas Keterbukaan
manajemen
- 14. Demokrasi
Pancasila Demokrasi Pancasila merupakan ; kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berkeTuhanan
yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpesatuan
Indonesia, dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
- 15. Makna
Inti demokrasi yang dimuat dalam Pancasila dapat ditemukan dalam sila
keempat Pancasila “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyarakatan/perwakilan” Makna yang terkandung dalam sila
tersebut yaitu; Kerakyatan, bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan
rakyat Hikmat kebijaksanaan, bahwa penggunaan pikiran manusia harus selalu
mempertimbangkan integritas bangsa, kepentingan rakyat , serta
dilaksanakan dengan sadar, jujur, bertanggung jawab Pemusyawaratan, ciri
khas kepribadian bangsa Indonesia dalam mencari keputusan sesuai dengan
kehendak rakyat Perwakilan, suatu sistem atau suatu cara yang berupaya
menggugah partisipasi rakyat mengambil bagian dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara.
- 16. C.
Sikap Positif terhadap pelaksanaan Demokrasi Contoh sikap positif dalam
mengembangkan budaya demokrasi ; Mengakui persamaan derajat sesama manusia
Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban Mengembangkan kebebasan
secara bertanggung jawab Mengembangkan kebebasan berkelompok, berserikat,
dan berorganisasi Mengembangkan musyawarah dalam memcahakan musyawarah
Menaati aturan-aturan hukum yang berlaku Menghargai perbedaan pendapat
Mengembangkan keadilan sosial Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
Mengembangkan partisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
HUBUNGAN
DEMOKRASI DENGAN PEMILIHAN UMUM
Dalam sebuah Negara yang
menganut paham Demokrasi, Pemilu menjadi kunci terciptanya demokrasi. Tak ada
demokrasi tanpa diikuti Pemilu. Pemilu merupakan wujud yang paling nyata dari
demokrasi. Salah satu perwujudan keterlibatan rakyat dalam proses politik
adalah Pemilihan Umum. Demokrasi sebuah bangsa hampir tidak terpahamkan tanpa
Pemilu.
Sehingga setiap pemerintahan
suatu Negara yang hendak menyelenggarakan pemilu selalu menginginkan
pelaksanaanya benar-benar mencerminkan proses demokrasi. Pemilu merupakan
sarana bagi rakyat untuk ikut serta menentukan figure dan arah kepemimpinan
Negara dalam periode waktu tertentu.
Ide demokrasi yang
menyebutkan bahwa dasar penyelenggaraan Negara adalah kehendak rakyat merupakan
dasar bagi penyelenggaraan pemilu. Pemilu yang teratur dan berkesinambungan
saja tidak cukup untuk menghasilkan kepemimpinan yang benar-benar mendekati
kehendak rakyat. Pemilu merupakan saran legitimasi bagi sebuah kekuasaan.
Setiap penguasa betapapun otoriternya pasati membutuhkan dukungan rakyat secara
formal untuk melegitimasi kekuasaanya.
Pemilihan umum merupakan
perwujudan nyata demokrasi dalam praktek bernegara saat ini karena menjadi
sarana utama bagi rakyat untuk menyatakan kedaulatan rakyat atas Negara dan
Pemerintah. Pernyataan kedaulatan rakyat tersebut dapat diwujudkan dalam proses
pelibatan masyarakat untuk menentukan siapa-siapa saja yang harus menjalankan
dan di sisi lain mengawasi pemerintahan Negara. Karena itu, fungsi utama bagi
rkayat adalah “untuk memilih dan melakukan
pengawasan terhadap wakil-wakil mereka”.
Dan yang tidak boleh kita
lupakan pemilu adalah peristiwa perhelatan rakyat yang paling akbar yang hanya
terjadi lima tahun dan melalui pemilulah rakyat secara langsung tanpa kecuali
benar-benar menunjukkan eksistensinya sebagai pemegang kedaulatan dalam Negara.
Berdasarkan dapat ditegaskan bahwa pemilu sebagai wujud paling nyata dari
demokrasi.
TUGAS DAN WEWENANG
LEMBAGA NEGARA INDONESIA
A. MPR
Wewenang MPR berdasarkan Pasal 3
dan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UUD Tahun 1945 adalah:
1.
mengubah dan menetapkan Undang-Undang
Dasar;
2.
melantik Presiden dan/atau Wakil
Presiden;
3.
memberhentikan Presiden dan/atau Wakil
Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar;
4.
memilih Wakil Presiden dari dua calon
yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden
dalam masa jabatannya;
5.
memilih Presiden dan Wakil Presiden
apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua
pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan calon
Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum
sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
B. DPR
Dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya, untuk optimalisasi lembaga perwakilan serta memperkukuh
pelaksanaan saling mengawasi dan saling mengimbangi oleh DPR, DPR memiliki
fungsi yang diatur secara eksplisit dalam UUD.
Pada Pasal 20A dipertegas fungsi DPR, yaitu fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi legislasi mempertegas kedudukan DPR sebagai lembaga legislatif yang menjalankan kekuasaan membentuk undang-undang. Fungsi anggaran mempertegas kedudukan DPR untuk membahas (termasuk mengubah) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditujukan bagi kesejahteraan rakyat. Kedudukan DPR dalam hal APBN ini lebih menonjol dibandingkan dengan kedudukan Presiden karena apabila DPR tidak menyetujui RAPBN yang diusulkan Presiden, Pemerintah menjalankan APBN tahun yang lalu [Pasal 23 ayat (3)]. Fungsi pengawasan adalah fungsi DPR dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan oleh Presiden (pemerintah).
Penegasan fungsi DPR dalam UUD 1945 itu akan sangat mendukung pelaksanaan tugas DPR sehingga DPR makin berfungsi sesuai dengan harapan dan tuntutan rakyat Selanjutnya, dalam kerangka checks and balances system dan penerapan negara hukum, dalam pelaksanaan tugas DPR, setiap anggota DPR dapat diberhentikan dari jabatannya. Dalam masa jabatannya mungkin saja terjadi hal atau kejadian atau kondisi yang menyebabkan anggota DPR dapat diberhentikan sebagai anggota DPR. Agar pemberhentian anggota DPR tersebut mempunyai dasar hukum yang baku dan jelas, pemberhentian perlu diatur dalam undang-undang. Ketentuan ini merupakan mekanisme controlterhadapanggotaDPR.
Adanya pengaturan pemberhentian anggota DPR dalam masa jabatannya dalam undang-undang akan menghindarkan adanya pertimbangan lain yang tidak berdasarkan undang-undang. Ketentuan itu juga sekaligus menunjukkan konsistensi dalam menerapkan paham supremasi hukum, yaitu bahwa setiap orang sama di depan hukum, sehingga setiap warga negara harus tunduk pada hukum. Namun, dalam menegakkan hukum itu harus dilakukan dengan cara-cara yang sesuai dengan hukum.
Pada Pasal 20A dipertegas fungsi DPR, yaitu fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi legislasi mempertegas kedudukan DPR sebagai lembaga legislatif yang menjalankan kekuasaan membentuk undang-undang. Fungsi anggaran mempertegas kedudukan DPR untuk membahas (termasuk mengubah) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditujukan bagi kesejahteraan rakyat. Kedudukan DPR dalam hal APBN ini lebih menonjol dibandingkan dengan kedudukan Presiden karena apabila DPR tidak menyetujui RAPBN yang diusulkan Presiden, Pemerintah menjalankan APBN tahun yang lalu [Pasal 23 ayat (3)]. Fungsi pengawasan adalah fungsi DPR dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan oleh Presiden (pemerintah).
Penegasan fungsi DPR dalam UUD 1945 itu akan sangat mendukung pelaksanaan tugas DPR sehingga DPR makin berfungsi sesuai dengan harapan dan tuntutan rakyat Selanjutnya, dalam kerangka checks and balances system dan penerapan negara hukum, dalam pelaksanaan tugas DPR, setiap anggota DPR dapat diberhentikan dari jabatannya. Dalam masa jabatannya mungkin saja terjadi hal atau kejadian atau kondisi yang menyebabkan anggota DPR dapat diberhentikan sebagai anggota DPR. Agar pemberhentian anggota DPR tersebut mempunyai dasar hukum yang baku dan jelas, pemberhentian perlu diatur dalam undang-undang. Ketentuan ini merupakan mekanisme controlterhadapanggotaDPR.
Adanya pengaturan pemberhentian anggota DPR dalam masa jabatannya dalam undang-undang akan menghindarkan adanya pertimbangan lain yang tidak berdasarkan undang-undang. Ketentuan itu juga sekaligus menunjukkan konsistensi dalam menerapkan paham supremasi hukum, yaitu bahwa setiap orang sama di depan hukum, sehingga setiap warga negara harus tunduk pada hukum. Namun, dalam menegakkan hukum itu harus dilakukan dengan cara-cara yang sesuai dengan hukum.
C. DPD
DPD memiliki fungsi yang terbatas
di bidang legislasi, anggaran, pengawasan, dan pertimbangan. Fungsi DPD
berkaitan erat dengan sistem saling mengawasi dan saling mengimbangi dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia.
Kewenangan legislatif yang dimiliki DPD adalah dapat mengajukan kepada DPR dan ikut membahas rancangan undang-undang yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan, pemekaran, dan pengabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Selain itu, DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN, RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.
Kewenangan legislatif yang dimiliki DPD adalah dapat mengajukan kepada DPR dan ikut membahas rancangan undang-undang yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan, pemekaran, dan pengabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Selain itu, DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN, RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.
Dalam
bidang pengawasan, DPD mengawasi pelaksanaan berbagai undang-undang yang ikut
dibahas dan diberikan pertimbangan oleh DPD. Namun, kewenangan pengawasan
menjadi sangat terbatas karena hasil pengawasan itu hanya untuk disampaikan
kepada DPR guna bahan pertimbangan dan ditindaklanjuti. Akan tetapi, pada sisi
lain anggota DPD ini memiliki kedudukan dan kewenangan yang sama dengan DPR
ketika bersidang dalam kedudukan sebagai anggota MPR, baik dalam perubahan UUD,
pemberhentian Presiden, maupun Wakil Presiden.
UUD NRI Tahun 1945 menentukan jumlah anggota DPD dari
setiap provinsi adalah sama dan jumlah seluruh anggotanya tidak lebih dari
sepertiga jumlah anggota DPR. Penetapan jumlah wakil daerah yang sama dari
setiap provinsi pada keanggotaan DPD menunjukan kesamaan status provinsi-
provinsi itu sebagai bagian integral dari negara Indonesia. Tidak membedakan
provinsi yang banyak atau sedikit penduduknya maupun yang besar atau yang kecil
wilayahnya.
D. Presiden
Perubahan UUD 1945 yang cukup
siknifikan dan mendasar bagi penyelenggaraan demokrasi yaitu pemilihan presiden
secara langsung. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh
rakyat melalui mekanisme pemilu. Pemilihan secara langsung presiden dan wakil
presiden akan memperkuat legitimasi seorang presiden sehingga presiden
diharapkan tidak mudah untuk diberhentikan di tengah jalan tanpa dasar memadai,
yang bisa mempengaruhi stabilitas politik dan pemerintahaan secara aktual.
Presiden
merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan dibidang eksekutif. Seiring
dengan Perubahan UUD 1945, saat ini kewenangan Presiden diteguhkan hanya
sebatas pada bidang kekuasaan dibidang pelaksanaan pemerintahan negara. Namun
demikian, dalam UUD 1945 juga diatur mengenai ketentuan bahwa Presiden juga
menjalankan fungsi yang berkaitan dengan bidang legislatif maupun bidang
yudikatif.
Berdasarkan
ketentuan Undang-Undang Dasar, Presiden haruslah warga negara Indonesia yang
sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain. Perubahan
ketentuan mengenai persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden
dimaksudkan untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan bangsa dan tuntutan
zaman serta agar sesuai dengan perkembangan masyarakat yang makin demokratis,
egaliter, dan berdasarkan rule of law yang salah satu cirinya adalah pengakuan
kesederajatan di depan hukum bagi setiap warga negara. Hal ini juga konsisten
dengan paham kebangsaan Indonesia yang berdasarkan kebersamaan dengan tidak
membedakan warga negara atas dasar keturunan, ras, dan agama. Kecuali itu,
dalam perubahan ini juga terkandung kemauan politik untuk lebih memantapkan ikatan
kebangsaan Indonesia.
Selanjutnya,
sebagai perwujudan negara hukum dan checks and balances system, dalam UUD
diatur mengenai ketentuan tentang periode masa jabatan Presiden dan Wakil
Presiden serta adanya ketentuan tentang tata cara pemberhentian Presiden dan
Wakil Presiden dalam masa jabatannya. Ketentuan tersebut menunjukan bahwa
jabatan Presiden dapat dikontrol oleh lembaga negara lainnya, dengan demikian
akan terhindar dari kesewenang-wenangan dalam penyelenggaraan tugas kenegaraan.
Berkaitan
dengan pelaksanaan prinsip checks and balances system serta hubungan kewenangan
antara Presiden dengan lembaga negara lainnya, antara lain mengenai pemberian
grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi yang semula menjadi hak prerogatif
Presiden sebagai kepala negara, saat ini dalam menggunakan kewenangannya
tersebut harus dengan memperhatikan pertimbangan lembaga negara lain yang
memegang kekuasaan sesuai dengan wewenangnya. MahkamahAgung memberikan
pertimbangan dalam hal pemberian grasi dan rehabilitasi dari pelaksana fungsi
yudikatif. DPR memberikan pertimbangan dalam hal pemberian amnesti dan abolisi
karena didasarkan pada pertimbangan politik. Oleh karena itu DPR sebagai
lembaga perwakilan/lembaga politik kenegaraan adalah lembaga negara paling
tepat memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai hal itu.
Adanya
pertimbangan MA dan DPR (lembaga di bidang yudikatif dan legislatif) juga
dimaksudkan agar terjalin saling mengawasi dan saling mengimbangi antara
Presiden dan kedua lembaga negara tersebut dalam hal pelaksanaan tugas-tugas
kenegaraan.
E. Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi,
dan Komisi Yudisial
Kekuasaan kehakiman dalam sistem ketatanegaraan
Indonesia bertujuan untuk menyelenggarakan peradilan yang merdeka, bebas dari
intervensi pihak mana pun, guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan peradilan yang berada
dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh
sebuah mahkamah konstitusi.
Perubahan ketentuan mengenai kekuasaan kehakiman dalam UUD 1945 dimaksudkan untuk mempertegas bahwa tugas kekuasaan kehakiman dalam sistem ketatanegaraan Indonesia adalah untuk menyelenggarakan peradilan yang merdeka, bebas dari intervensi pihak mana pun, guna menegakkan hukum dan keadilan. Ketentuan ini merupakan perwujudan prinsip Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3).
Perubahan ketentuan mengenai kekuasaan kehakiman dalam UUD 1945 dimaksudkan untuk mempertegas bahwa tugas kekuasaan kehakiman dalam sistem ketatanegaraan Indonesia adalah untuk menyelenggarakan peradilan yang merdeka, bebas dari intervensi pihak mana pun, guna menegakkan hukum dan keadilan. Ketentuan ini merupakan perwujudan prinsip Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3).
Dalam
UUD 1945 Pasal 24 ayat (3) dikatakan bahwa “badan-badan lain yang fungsinya
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang”. Ketentuan
tersebut menjadi dasar hukum keberadaan berbagai badan lain yang berkaitan
dengan kekuasaan kehakiman, antara lain lembaga penyidik dan lembaga penuntut.
Pengaturan
dalam undang-undang mengenai badan lain yang berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman membuka partisipasi rakyat melalui wakil- wakilnya di DPR untuk
memperjuangkan agar aspirasi dan kepentingannya diakomodasi dalam pembentukan
undang-undang tersebut.
Adanya
ketentuan pengaturan dalam undang-undang tersebut merupakan salah satu wujud
saling mengawasi dan saling mengimbangi antara kekuasaan yudikatif MA dan badan
peradilan di bawahnya serta MK dengan kekuasaan legislatif DPR dan dengan
kekuasaan eksekutif lembaga penyidik dan lembaga penuntut. Selain itu,
ketentuan itu dimaksudkan untuk mewujudkan sistem peradilan terpadu (integrated
judiciary system) di Indonesia.
Pencantuman
Pasal 24 ayat (3) di atas juga untuk mengantisipasi perkembangan yang terjadi pada
masa yang akan datang, misalnya, kalau ada perkembangan badan-badan peradilan
lain yang tidak termasuk dalam kategori keempat lingkungan peradilan yang sudah
ada itu diatur dalam undang-undang.
1. MahkamahAgung
Perubahan ketentuan yang mengatur tentang tugas dan wewenang Mahkamah Agung dalam Undang-Undang Dasar dilakukan atas pertimbangan untuk memberikan jaminan konstitusional yang lebih kuat terhadap kewenangan dan kinerja MA. Sesuai dengan ketentuan Pasal 24A ayat (1), MA mempunyai wewenang: 1) mengadili pada tingkat kasasi;
2) menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang;
3) wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
Perubahan ketentuan yang mengatur tentang tugas dan wewenang Mahkamah Agung dalam Undang-Undang Dasar dilakukan atas pertimbangan untuk memberikan jaminan konstitusional yang lebih kuat terhadap kewenangan dan kinerja MA. Sesuai dengan ketentuan Pasal 24A ayat (1), MA mempunyai wewenang: 1) mengadili pada tingkat kasasi;
2) menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang;
3) wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
2. Mahkamah Konstitusi
Perubahan UUD 1945 juga melahirkan sebuah lembaga negara baru di bidang kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Konstitusi dengan wewenang sebagai berikut:
1) menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;
2) memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;
3) memutus pembubaran partai politik;
4) memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Perubahan UUD 1945 juga melahirkan sebuah lembaga negara baru di bidang kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Konstitusi dengan wewenang sebagai berikut:
1) menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;
2) memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;
3) memutus pembubaran partai politik;
4) memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Lembaga ini merupakan bagian kekuasaan kehakiman yang
mempunyai peranan penting dalam usaha menegakkan konstitusi dan prinsip negara
hukum sesuai dengan tugas dan kewenangannya sebagaimana yang ditentukan dalam
UUD 1945. Pembentukan Mahkamah Konstitusi adalah sejalan dengan dianutnya paham
negara hukum dalam UUD
1945. Dalam negara hukum harus dijaga paham konstitusional.Artinya, tidak boleh ada undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.
1945. Dalam negara hukum harus dijaga paham konstitusional.Artinya, tidak boleh ada undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.
Hal itu sesuai dengan penegasan bahwa Undang-Undang
Dasar sebagai puncak dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di
Indonesia. Pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 membutuhkan sebuah
mahkamah dalam rangka menjaga prinsip konstitusionalitas hukum.
3. KomisiYudisial
Untuk menjaga dan meningkatkan integritas hakim agung, dalam Undang-Undang Dasar dibentuk lembaga baru yaitu Komisi Yudisial. Melalui lembaga Komisi Yudusial ini, diharapkan dapat diwujudkan lembaga peradilan yang sesuai dengan harapan rakyat sekaligus dapat diwujudkan penegakan hukum dan pencapaian keadilan yang diputus oleh hakim yang terjaga kehormatan dan keluhuran martabat serta perilakunya.
3. KomisiYudisial
Untuk menjaga dan meningkatkan integritas hakim agung, dalam Undang-Undang Dasar dibentuk lembaga baru yaitu Komisi Yudisial. Melalui lembaga Komisi Yudusial ini, diharapkan dapat diwujudkan lembaga peradilan yang sesuai dengan harapan rakyat sekaligus dapat diwujudkan penegakan hukum dan pencapaian keadilan yang diputus oleh hakim yang terjaga kehormatan dan keluhuran martabat serta perilakunya.
Wewenang Komisi Yudisial menurut ketentuan UUD adalah
mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka
menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Dalam proses rekrutmen hakim agung, calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan dan untuk selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
Dalam proses rekrutmen hakim agung, calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan dan untuk selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
Pasal
24B UUD menyebutkan Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat
mandiri dan berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai
wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran
martabat, serta prilaku hakim. Dengan demikian, Komisi Yudisial memiliki dua
kewenangan, yaitu mengusulkan pengangkatan calon hakim agung di Mahkamah Agung
dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga martabat serta
menjaga prilaku hakim di Mahkamah Konstitusi.
Anggota
Komisi Yudisial berdasarkan ketentuan undang-undang berjumlah 7 (tujuh) orang
dan berstatus sebagai pejabat negara yang terdiri atas mantan hakim, praktisi
hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat. Keanggotaan komisi Yudisial
diajukan Presiden kepada DPR, dengan terlebih dahulu Presiden membantu panitia
seleksi yang terdiri dari unsur pemerintah, praktisi hukum, akademisi hukum,
dan anggota masyarakat.
Komisi ini dibentuk sebagi respon tehadap upaya
penegakan dan reformasi di institusi peradilan, yang selama ini dianggap kurang
memuaskan. Selain itu, untuk meminimalisasi interes politik dari anggota DPR di
dalam memilih dan menentukan hakim agung di Mahkamah Agung. Mahkamah Agung
adalah institusi peradilan yang independen dan seharusnya terlepas dari campur
tangan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Komisi Yudisial juga
dibentuk untuk memberikan pengawasan terhadap perilaku hakim. Pengawasan
dilakukan secara internal peradilan terhadap para hakim yang apabila terbukti
kurang efektif dapat dilakukan penindakan secara tegas terhadap hakim yang
melakukan pelanggaran.
F. Badan Pemeriksa Keuangan
F. Badan Pemeriksa Keuangan
Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan dalam
bidang auditor. Pengaturan tugas dan wewenang BPK dalam Undang-Undang Dasar
dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum yang kuat serta pengaturan rinci
mengenai BPK yang bebas dan mandiri serta sebagai lembaga negara yang berfungsi
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dalam rangka
memperkuat kedudukan, kewenangan, dan independensinya sebagai lembaga negara,
anggotanya dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Dalam
kedudukannya sebagai eksternal auditor pemerintah yang memeriksa keuangan
negara dan APBD, serta untuk dapat menjangkau pemeriksaan di daerah, BPK
membuka kantor perwakilan di setiap provinsi. BPK mempunyai tugas memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Hasil pemeriksaan
keuangan negara diserahkan kepada DPR, dan DPRD sesuai dengan kewenangan. Hasil
pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai
dengan undang- undang.
Mengingat BPK sebagai lembaga negara dalam bidang
auditor, untuk optimalisasi dan independensi dalam melaksanakan tugasnya, anggota
BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh
Presiden. BPK berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan disetiap
provinsi. Terkait dengan pemeriksaan keuangan negara, BPK ditegaskan juga
berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara
[Pasal 23E ayat (1)] serta menyerahkan hasil pemeriksaan keuangan negara kepada
DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya [Pasal 23 E ayat (2)].
0 komentar:
Posting Komentar